Berita Entertainment

BUNTUT Kasus Video Syur 19 Detik: Pihak MYD Kembali Pertanyakan Hp Gisel yang Hilang, ini 3 Faktanya

Kasus video syur Gisel atau Gisella Anastasia dan MYD alias Michael Yukinobu masih berbuntut panjang. Berikut fakta-fakta terbarunya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Gisella Anastasia (kiri) tidak dipenjara lantaran polisi mempertimbangkan putrinya yang masih membutuhkan bimbingannya. Kanan : sosok MYD, tersangka pemeran video syur 19 detik dengan Gisel di Kota Medan pada 2017. 

Michael Yukinobu tak bersalah

Lebih lanjut, Firmansyah Putera menegaskan bahwa Michael Yukinobu hanyalah korban.

"Hari ini Nobu kan korban, dia nggak merekam. Saya rasa kalian juga paham lah hubungan laki-laki dan wanita," tuturnya.

Sehingga, ia yakin pria berinisial MYD itu tidak bersalah dalam kasus video syur 19 detik bersama Gisel

Sementara berkas perkara Nobu sampai saat itu belum lengkap dan belum bisa naik ke pengadilan.

Kini ia hanya bisa berharap penyebar video 19 detik itu diberi hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Terus untuk pelaku (penyebaran), kami berharap idjerat hukuman yang setimpal lah, karena kan sudah bikin resah," tutur Firmansyah Putera dikutip dari Starpro, Sabtu (6/2/2021).

"Harusnya ini tidak menjadi konsumsi publik gara-gara mereka yang berbuat seperti itu kan jadi konsumsi publik, sehingga bikin heboh. Harusnya ini kan nggak perlu dan nggak penting," sambungnya.

Jadwal olah TKP

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian tinggal menunggu waktu untuk melakukan olah TKP perkara kasus dugaan video syur Gisel dan Nobu.

Saat ini, pihak kepolisian masih menantikan apakah berkas perkara yang mereka limpahkan ke JPU sudan memenuhi persyaratan atau masih harus dilengkapi.

Sesuai agenda, berkas perkasa dikirimkan pada Selasa (2/2/2021) lalu.

"Masalah GA dan MYD, rencananya hari ini (Selasa) kita laksanakan tahap 1 kepada JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.

"Tergantung nanti dari JPU itu kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara kami akan lakukan. Kalau tidak perlu ya artinya tidak dilaksanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Jika berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 maka pihak kepolisian akan segera melakukan pengecekan sebelum menggelar olah TKP.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved