Sosok Orient Patriot Riwu Kore, Warga AS Menang Pilkada di Sabu Raijua NTT, Kader PDIP

Berikut sosok Orient Patriot Riwu Kore, kader PDIP yang memenagkan Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Iksan Fauzi
Facebook Orientriwukore/YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. Orient P Riwu Kore (kiri) yang menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur diduga masih menjadi warga negara Amerika Serikat. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut sosok Orient Patriot Riwu Kore, kader PDIP yang memenangkan Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Orient Patriot Riwu Kore menjadi Bupati Sabu Raijua terpilih. Namun, kemenangan itu terancam dianulir.

Hal itu lantaran sosok Orient Patriot Riwu Kore memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Amerika Serikat (AS) dan Indonesia.

Saat mencalonkan menjadi Bupati Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore berpasangan dengan kader Partai Demokrat, Thobias Uly.

Terbongkarnya kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore terdapat di artikel di bawah ini.

Kini, status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore itu pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasu anggota DPR.

Terancam gugur

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid mengatakan Undang-Undang di Indonesia tak mengenal sistem dwi kewarganegaraan.

Sehingga dengan demikian, kata Anwar, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah terpilih.

"Merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan.

Jadi otomatis syarat sebagai calon kepala daerah juga tidak terpenuhi," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com (grup SURYA.co.id), Rabu (3/2/2021).

Anwar lantas menjelaskan bahwa Partai Demokrat berkoalisi dengan PDI Perjuangan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020.

Keduanya sepakat untuk mencalonkan pasangan Orient P Riwu Kore dengan Thobias Uly.

Hanya saja, dia menegaskan bahwa Orient P Riwu Kore adalah kader dari PDI Perjuangan.

Sementara Thobias Uly kader dari Partai Demokrat.

"Kita Partai Demokrat memang mencalonkan pasangan tersebut berkoalisi dengan PDI Perjuangan. (Tapi) Cabupnya kader PDI Perjuangan dan wakilnya kader Demokrat," kata Anwar.

Perludem angkat bicara

Bawaslu membenarkan kabar Orient P Riwu Kore berwarga negara AS. 

Kabar tersebut didapatkan Bawaslu dari surat balasan Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Namun KPU mengatakan mereka sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki KTP WNI.

Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak.

Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.

Melihat hal ini, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menduga ada pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan Orient demi lolos sebagai calon bupati.

Titi juga menduga kemungkinan Orient saat ini memiliki status warga negara ganda atau dwi kewarganegaraan yakni Amerika dan Indonesia.

Bila benar Orient punya dwi kewarganegaraan, maka berdasarkan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 maka status kewarganegaraan WNI yang bersangkutan dinyatakan gugur. Sebab Indonesia tidak istilah dwi kewarganegaraan.

"Ketika datanya ada di Dukcapil, dia kan berarti memberikan keterangan tidak benar. Dia WNA, tapi mengaku WNI atau dwi kewarganegaraan. Sementara, Undang-Undang Kewarganegaraan menyatakan kalau dia punya kewarganegaraan lain, otomatis status WNI dia gugur," kata Titi kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Jika Orient terbukti memalsukan dokumen, kata Titi Bupati terpilih itu bisa dijerat sanksi pidana penjara yakni Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun), dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

"Dia bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Penjelasan KPU

Sementara itu, KPU NTT telah melaporkan kepada KPU Pusat terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang disebut sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

Dalam laporan tersebut, KPU NTT menyebut Orient merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Saat penerimaan dokumen calon, KPU sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Orient P Riwu Kore," dikutip dari laporan yang diterima Pelaksana Tugas Ketua KPU Ilham Saputra dan disampaikan kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Berdasarkan laporan tersebut, KPU Sabu Raijua telah menindaklanjuti dengan mengklarifikasi ke Disdukcapil Kota Kupang.

Kemudian dalam berita acara klarifikasi bersama dinyatakan bahwa Orient P Riwu Kore adalah WNI.

Ilham mengatakan, upaya yang dilakukan oleh KPU Sabu Raijua sudah tepat, yakni dengan meminta klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Menurut Ilham, sampai saat ini KPU pusat masih menunggu laporan resmi dari KPU NTT.

"Ini laporan via WhatsApp KPU Provinsi NTT," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Orient Patriot Riwu Kore disebut berstatus warga negara Amerika Serikat.

Hal itu terungkap setelah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.

"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta.

Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” ungkap Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma.

Surat dari Kedubes AS

Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore disebut berstatus warga negara Amerika Serikat.

Hal itu terungkap setelah oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedubes Amerika di Jakarta.

"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta.

Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” ungkap Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma.

Sebelumnya, kata Yudi, pada bulan Januari 2021 Bawaslu Sabu Taijua telah mengirim surat klarifikasi soal status kewarganegaraan bupati terpilih ke Kedubes Amerika.

Menurut Yudi, cuplikan isi surat dari Kedubes Amerika yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander, adalah sebagai berikut: "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship".

Terkait hal itu, Yudi mengatakan, Bawaslu mengaku sudah meminta KPU untuk meneliti secara cermat keabsahan calon sebelum menetapkan sebagai peserta pilkada.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Berstatus Warga Amerika, Bawaslu Tunjukkan Surat dari Kedubes AS "

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Sabu Raijua Terpilih Disebut Warga Negara AS, Ini Penjelasan KPU"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perludem Duga Bupati Terpilih Sabu Raijua Punya Dwi Kewarganegaraan Saat Mencalonkan Kepala Daerah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WN AS Terpilih Jadi Bupati, Dinilai Tak Penuhi Syarat Karena RI Tak Mengenal Dwi Kewarganegaraan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved