Bingung Cara Membuat Surat IUMK untuk KUR Super Mikro 2021 di BRI? ini Solusinya, Penerima BLT UMKM

Berikut solusi bagi masyarakat yang bingung cara membuat Surat IUMK Untuk mengajukan KUR Super Mikro 2021 di bank BRI. Penerima BLT UMKM

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Foto Surya.co.id/Tribun Pontianak
Ilustrasi Cara Membuat Surat IUMK untuk KUR Super Mikro 2021 di BRI. Yang masih bingung simak solusinya di arikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Simak solusi bagi masyarakat yang masih bingung cara membuat Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK.

Seperti diketahui, Surat IUMK merupakan salah satu syarat penting untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro tahun 2021 di bank BRI.

KUR Super Mikro merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi para penerima BLT UMKM program BPUM.

Baca juga: Cara Membuat Surat IUMK Online untuk Ajukan KUR Super Mikro 2021 BRI dan BNI Bagi Penerima BLT UMKM

Baca juga: Cara Buat Surat IUMK untuk Ajukan KUR Super Mikro 2021 di BRI, Tanpa Dipungut Biaya

Langkah-langkah untuk membuat Surat IUMK memang cukup panjang, sehingga terkesan cukup membingungkan.

Namun, ada solusi cepat bagi kamu yang masih bingung cara membuat Surat IUMK.

Melansir dari laman oss.go.id, ada beberapa fasilitas bantuan yang diberikan oleh OSS untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengurus surat IUMK.

Masyarakat bisa bertanya melalui email Bantuan Teknis Perizinan di info@bkpm.go.id

Selain itu bisa juga melalui telepon 0807 100 2576.

Jika ingin lebih praktis lagi, ada fitur "Tanya OSSI" yang berada di pojok kanan bawah situs OSS.

Anda tinggal meng.klik gambarnya dan mengetikkan apa yang ingin ditanyakan.

IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar .

Melansir dari Tribun Solo dalam artikel 'Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Apa Saja Manfaatnya?'

IUMK bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya .

Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.

Kriteria usaha mikro dalam UU No.20/2008 adalah:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah:

- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

Berkas-berkas yang disiapkan

1. Formulir IUMK, bisa ditanyakan ke RT/RW setempat

2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar). (Sumber: Permendagri No.83/2014)

Tahapan

1. Permohonan perizinan di kantor kecamatan

- Pemohon membawa berkas-berkas persyaratan ke kantor kecamatan setempat
- Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
- Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
- Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon

2. Permohonan perizinan secara online

Tahap 1: Membuat akun OSS

- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/ atau buka tautan ini: LINK
- Klik tombol “Daftar” di kanan atas
- Mengisi formulir yang ada di layar
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Daftar” di bawah
- Buka E-mail registrasi dari OSS
- Klik tombol “Aktivasi”
- Akun di OSS sudah aktif

Tahap 2: Masuk ke akun OSS dan mengisi data

- Buka E-mail verifikasi dari OSS
- Lihat password yang dikirimkan
- Salin/copy password tersebut
- Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/
- Klik tombol “Login”
- Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian “Username” dan paste password pada isian“Password”
- Masukkan Kode Captcha
- Klik tombol “Login”
- Klik “Perizinan Mikro” pada menu di sisi kiri
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “Pengajuan Baru”
- Mengisi dan melengkapi data 
- Klik tombol “Simpan Data Usaha”

Tahap 3: Mengunduh NIB dan IUMK

- Klik data usaha yang telah dilengkapi
- Klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”
- Klik data usaha
- Klik tombol “Proses NIB”
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan
- Klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan

Biaya: Gratis

Catatan Penting

Sejak awal tahun 2019, sudah disosialisasikan bahwa pengurusan IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat melalui Online Single Submission (OSS).

 Yang harus diingat adalah pelaku usaha memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat. Serta no. HP yang bisa dihubungi

Lokasi usaha harus sesuai dengan alamat di KTP dan KK, karena berkaitan dengan surat pengantar dari RT atau RW.

Jika tidak sesuai, maka surat pengantar baru harus dibuat atau pilihan lain adalah membuat KTP dan KK yang alamatnya disesuaikan dengan lokasi usaha.

Camat setempat sudah diberikan wewenang oleh dari Bupati atau Walikota setempat untuk bisa memberikan IUMK.

Pemberian wewenang juga dapat dilakukan oleh Bupati dan Walikota kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah.

Cara Mudah Ajukan KUR Super Mikro 2021 Online di BRI

KUR Super Mikro bisa diajukan di bank BRI melalui beberapa cara yakni:

1. Datang Langsung ke kantor BRI terdekat

Proses pengajuan kredit bisa dilakukan dengan berbagai cara mulai dari mendatangi kantor secara langsung atau cukup mengakses melalui ponsel. 

2. Melalui Agen Brilink

Cara kedua, nasabah bisa mengajukan kredit melalui agen Brilink. 

Agen-agan Brilink ini tersebar di berbagai tempat hingga sampai ke level desa atau dusun. 

3. Secara Online

Cara ketiga yakni melalui e-form BRI yang bisa diakses melalui tautan ini: LINK

Lewat e-form ini, nasabah bisa mengajukan kredit tanpa harus datang langsung ke kantor BRI. 

Adapun syarat untuk pengajuan kredit adalah sebagai berikut: 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK)

- Surat keterangan usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). 

- Agunan yang diperlukan. 

"Tinggal masuk aja di pengajuan pinjaman, itu tidak perlu ribet membawa berkas, FC KTP dan sebagainya. Cukup e-form, ada syarat, tinggal klik setuju.

Setelah data masuk kita akan secepatnya kita tindaklanjuti oleh mantri di lapangan. Jadi, saat pandemi dan setelah pandemi, pengajuan kredit di kita tidak ada masalah, tetap mudah, " terang dia. 

Terkait proses pengajuan kredit, Heru mengatakan pinjaman dapat cair dalam satu sehari sepanjang berkas-berkas dari calon peminjam sudah lengkap. 

"Kita bisa one day service selama syarat dari nasabah lengkap. Kami tidak menunda pencairan. Sekarang sudah hitungan jam.

Data masuk, kita periksa dokumen-dokumenya jelas semua, kita pastikan usahanya. Cash flownya jelas langsung bisa dieksekusi," ujar dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved