Virus Corona di Gresik

Seorang Pegawai Terindikasi Covid-19, Pengadilan Agama Gresik Lockdown Empat Hari, Sidang Ditunda

Seorang pegawai Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik terindikasi Covid-19

Penulis: Willy Abraham | Editor: Parmin
surya.co.id/willy abraham
Petugas  melakukan penyemprotan disinfektan di kantor Pengadilan Agama Gresik, Senin (1/2/2021).  

SURYA.co.id | GRESIK - Seorang pegawai Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik terindikasi Covid-19. 

Kantor PA di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kebomas akan di lockdown selama empat hari mulai Selasa (2/2/2021) besok.

Hakim Humas PA Gresik, Sofyan Zefri mengatakan kantor PA ditutup mulai Selasa (2/2/2021) hingga Jumat (5/2/2021).

Semua pelayanan online, smentara sidang akan ditunda dan diganti pekan depan.

Satu orang terindikasi covid-19 itu baru diketahui hari ini. Pihaknya akan melakukan rapid test antigen kepada 45 karyawan PA mulai dari hakim hingga hingga tenaga kepaniteraan.

"Satu orang sakit terindikasi Covid-19. Satu saja cukup alasan bagi kami sebagai langkah antisipasi. Besok siang kita lakukan rapid test antigen untuk semua pegawai," ucapnya, Senin (1/2/2021).

Nah, setelah satu pegawai memiliki gejala seperti Covid-19 yaitu ada gangguan pada saluran pernafasan dan kondisi badan demam.

Pihaknya menghubungi gugus tugas untuk dilakukan Swab PCR kepada yang bersangkutan.

Menutup kantor PA, lanjut Sofyan, adalah langkah antisipasi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Selain menerapkan protokol kesehatan ketat kepada pemohon atau pagawai sebelum masuk kantor, selama ini pihaknya juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan setiap dua kali sehari.

Setelah satu karyawan terindikasi Covid-19, maka penyemprotan akan  dilakukan lebih banyak, setiap hari setelah jam pulang kantor.

Selama ditutup selama empat hari, untuk pelayanan, terutama pendaftaran secara online. Kemudian para pemohon yang jadwalnya bertetapan sidang maka akan dilakukan penundaan sidang.

"Sidang diganti pekan depan, harinya sama. Kalau selasa sidang diganti selasa depan seperti itu," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved