Berita Kediri
Cara Himawan Bunuh Sopir Taksi Online di Kediri Sadis, Alasannya: Saya Hanya mau Menodong
Inilah penjelasan lengkap polisi terkait peristiwa pembunuhan Mohammad Kholis, sopir taksi online yang jasadnya
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Kediri - Inilah penjelasan lengkap polisi terkait peristiwa pembunuhan Mohammad Kholis, sopir taksi online yang jasadnya dibuang di Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Kamis (28/1/2021).
Untuk diketahui, Kholis dibunuh oleh Himawan Eka Febrianto (25).
Dalam pemeriksaan, Himawan mengaku menyesal.
Himawan mengaku tak ada niat untuk menghabisi Mohammad Kholis, sopir taksi online yang dibunuh, dan jasadnya dibuang di Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Kamis (28/1/2021).
Di hadapan awak media dan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Himawan mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena terlilit hutang yang mencapai Rp 50 juta lebih di bank swasta.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menuturkan, awalnya tersangka melakukan transaksi dengan korban di sekitar Terminal Pandaan Kabupaten Pasuruan.
"Modusnya, pelaku memesan lewat aplikasi dengan tujuan Kediri."
"Kemudian di tengah jalan, pelaku menusuk korban menembus dada sebelah kiri dan mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur AKBP Lukman Cahyono.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kediri, Pelaku Bilang Terlilit Hutang Rp 50 Juta
Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sopir Taxi Online Asal Pasuruan yang Jasadnya Dibuang di Kediri
Baca juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Kediri Tertangkap, Ini Penjelasan Lengkap Polisi
Pelaku berusaha menguasai harta korban seperti sejumlah uang dan handphone.
"Barang bukti yang diamankan ada mobil Daihatsu Sigra milik korban. kemudian baju yang dikenakan pelaku saat menghabisi korban," jelas Lukman Cahyono.
Menurut Lukman pelaku dijerat dengan berbagai macam pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 ayat 3 dengan pencurian yang menggunakan kekerasan dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Pengakuan Himawan Eka Febrianto
Kepada petugas, ia mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena terlilit hutang kepada salah satu bank swasta.
"Saya punya cicilan ke bank swasta dengan membayar Rp 2.7 juta untuk 25 kali cicilan," ujar tersangka saat ditanya awak media dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (1/2/2021).
Bahkan, Himawan mengaku tak ada niat untuk membunuh korban.
"Saya hanya mau menodong korban, tak ada niat untuk pesan Grab dan merencanakan pembunuhan itu," ucapnya sambil tertunduk lesu.
Menurut tersangka, saat melakukan aksinya korban sempat melawan, sehingga membuat Himawan terpaksa membunuh.
"Dia waktu itu habis kencing dan mau menyalakan rokok, saat itulah saya habisi dia," jelasnya.