Berita Tulungagung

Ajak Pacar yang Masih SMP 'Mantap-Mantap' 11 Kali, Penjual Pisang di Tulungagung Ditangkap Polisi

Nizam ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan hubungan suami istri dengan Cici (14), nama samaran, kekasihnya yang masih SMP

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
Polres Tulungagung
Nizam (18) tersangka kejahatan asusila terhadap kekasihnya saat di Polres Tulungagung. 

Hingga 27 Januari 2021, tersangka sudah 11 kali memperdaya Cici.

Perbuatan terakhir dilakukan di kawasan bekas Pabrik Gula Kunir di Kecamatan Ngunut.

Saat itu seorang kerabat Cici melihatnya ada di kawasan yang dikenal angker itu.

“Ketahuannya korban diinterogasi oleh keluarganya, kenapa ada di tempat itu. Akhirnya dia menceritakan semua perbuatan tersangka ke keluarganya,” tutur Retno.

Mendengar cerita Cici, keluarga memilih melaporkan Nizam ke polisi.

Polisi yang menerima laporan ini melakukan visum, untuk membuktikan perbuatan Nizam.

Hasil visum menguatkan memang telah terjadi persetubuhan terhadap Cici.

“Kami mendapatkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka. Dia (Nizam) akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” pungkas Retno.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved