Cara Membuat KIP untuk Cairkan BLT Anak Sekolah Program Indonesia Pintar, Cek di pip.kemdikbud.go.id

Berikut cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mencairkan BLT anak sekolah Program Indonesia Pintar (PIP). Cek di pip.kemdikbud.go.id

TRIBUNSOLO.COM/BAYU ARDI ISNANTO
Kartu Indonesia Pintar atau KIP untuk Cairkan BLT Anak Sekolah Program Indonesia Pintar. Cara membuatnya ada di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Simak cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mencairkan BLT anak sekolah Program Indonesia Pintar (PIP).

Selain itu, daftar penerima BLT anak sekolah juga bisa dicek di pip.kemdikbud.go.id

Seperti diketahui, pemerintah memberikan BLT anak sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

ILUSTRASI/ Jadwal & Cara Registrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Tinggal Daftar Online & GRATIS
ILUSTRASI/ Jadwal & Cara Registrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Tinggal Daftar Online & GRATIS (KOMPAS/M. AGUS FAUZUL HAKIM)

Baca juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Gelombang 2 Sempat Terhenti, Kemnaker Pastikan Proses Lanjut

Baca juga: Kuota KUR Super Mikro Tahun 2021 untuk Penerima BLT UMKM Bertambah, Ajukan Via Login kur.bri.co.id

Program ini ditujukan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat usia 6-21 tahun dengan besaran yang berbeda tiap jenjangnya.

Salah satu syarat wajib untuk mencairkan BLT anak sekolah ini adalah siswa tersebut memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Cara membuat KIP pun cukup mudah.

Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Syarat dan Cara Dapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)', ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk membuat KIP, yaitu :

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

3.Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS

4. Rapor hasil belajar siswa

5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Berdasarkan laman resmi Kemendikbud , ada beberapa langkah untuk mendapatkan KIP, yaitu:

- Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut sekolah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved