UPDATE Jadwal Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Rp 600 Ribu, ini Solusi dan Kontak Pengaduan
Simak jadwal terbaru pencairan insentif kartu pra kerja sebesar Rp 600 ribu yang sempat tertunda.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Simak jadwal terbaru pencairan insentif kartu Pra Kerja sebesar Rp 600 ribu yang sempat tertunda.
Perlu diketahui, sejumlah warganet mengeluhkan insentif kartu Pra Kerja gelombang 11 yang tak kunjung cair.
Penyebab insentif kartu Pra Kerja tak kunjung turun dikarenakan beberapa hal, yakni NIK tidak bisa diedit dan tidak valid sehingga gagal menghubungkan dengan e-wallet.
Akibatnya, uang belum masuk rekening padahal status "sudah berhasil ditransfer", ada juga dari gelombang 5 hingga sekarang belum cair insentif ke-2 dan seterusnya.
Melansir dari Kompas "Insentif Pra Kerja Cair Maksimal Maret 2021, Simak Penjelasannya..."
Baca juga: Login www.prakerja.go.id Untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 12 yang Segera Dibuka, Ini Syaratnya
Baca juga: Penyebab Kartu Pra Kerja 2021 Gelombang 12 Belum Dibuka di www.prakerja.go.id, Ini Penjelasannya
Menanggapi hal itu, Head of Communications Manajemen Pelaksana kartu Pra Kerja, Louisa Tuhatu menjelaskan bahwa setiap penerima Kartu Pra Kerja mendapat 4 kali insentif yang dibayarkan dalam 4 bulan.
Sementara peserta yang baru menyelesaikan pelatihan pertamanya pada Desember, insentifnya akan diberikan hingga Maret 2021.
"Jadi untuk mereka yang menyelesaikan pelatihan pertamanya pada bulan Desember 2020 akan menerima insentif sampai bulan Maret 2021," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (27/1/2020).
Dia juga mengatakan pada 2021 ini insentif sudah mulai dibayarkan sejak 5 Januari 2021. Karena berproses, sehingga tidak semua langsung mendapatkan pada hari itu.
"Tentu saja ada proses dalam pembayaran itu," katanya.
Akan tetapi Louisa tidak menyebutkan berapa jumlah orang yang belum dapat insentif.
Layanan pengaduan
Seperti diketahui, pemerintah menjanjikan akan menyalurkan insentif Kartu Pra Kerja pada 5 Januari 2021.
Insentif tersebut diberikan kepada peserta yang belum menerima dana insentif sebesar Rp 600.000 pada Desember 2020.
Bagi peserta yang berhak menerima namun belum mendapatkan insentif sama sekali, bisa melakukan pengaduan melalui website: https://www.prakerja.go.id/formulir-pengaduan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-insentif-kartu-pra-kerja.jpg)