Minggu, 19 April 2026

DKPP Beri Sanksi Teguran untuk Ketua Bawaslu Jember, Ini Gara-garanya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Imam Thobrony Pusaka.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sri Wahyunik
Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Imam Thobrony Pusaka.

Hal ini, terkait dengan penyerahan syarat minimal dukungan (syarminduk) calon perorangan di Pilkada Jember 2020 lalu.

Permasalahan di DKPP ini terkait dugaan pelanggaran pidana dalam proses pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon petahana. Yakni, kandidat Bupati Jember, Faida yang berpasangan dengan pengusaha konstruksi, Dwi Arya Nugraha Oktavianto alias Mas Vian.

Pasangan calon dari jalur perseorangan (independen) itu dilaporkan, karena diduga menggunakan KTP dari sejumlah warga tanpa izin dari pemiliknya.

Parahnya, puluhan dari warga yang merasa dicatut tersebut, ternyata merupakan penyelenggara pemilu, baik dari Bawaslu maupun KPU di tingkat desa dan kecamatan.

Sesuai aturan, penyelenggara pemilu diwajibkan bersikap netral, termasuk dilarang memberikan dukungan KTP kepada calon perseorangan.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat, yakni LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kepada DKPP.

LIRA melapor kepada DKPP, karena menilai Bawaslu Jember tidak secara tegas memproses temuan dugaan pelanggaran pidana dalam pencatutan KTP warga untuk syarat dukungan calon independen.

Sedangkan dalam putusannya, DKPP menilai Ketua Bawaslu Jember Imam menimbulkan ketidakpastian dan mengesankan seolah-olah Bawaslu Jember telah bertindak tidak konsisten. Ini terkait pernyataan Imam di media.

Imam sebelumnya menyatakan, bahwa apabila terdapat warga yang merasa tidak membubuhkan tanda tangan dalam form dukungan namun namanya tercantum
dalam dokumen dukungan calon perseorangan maka Bawaslu Jember hanya mengambil kebijakan dukungan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pun apabila ada yang merasa dirugikan sebagai akibat dugaan penggunaan tanda tangan palsu, maka hal tersebut di luar otoritas Bawaslu. Melainkan, kewenangan Kepolisian.

"DKPP menilai informasi Teradu I (Imam) dapat menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan dugaan pidana Pemilihan. Teradu I seharusnya memberikan informasi yang utuh," bunyi kutipan dalam salinan putusan DKPP.

Regulasi terkait larangan pemalsuan pencantuman dokumen dukungan sebenarnya tercantum dalam beberapa pasal di Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pemilihan), di antaranya pasal 185A. Ini berlaku bagi orang yang memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan di Pilkada.

Sanksinya pun jelas. Yakni, pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Selain yang memberatkan tersebut, DKPP juga mempertimbangkan hal lain yang meringankan putusan ini. Di antaranya, Bawaslu Jember telah menindaklanjuti laporan DPC PDI Perjuangan Jember.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved