Listyo Sigit Prabowo Sah Jadi Kapolri Baru Gantikan Idham Azis, Ini Biodata dan 10 Programnya

Listyo Sigit Prabowo sah jadi kapolri baru gantikan Jenderal Idham Azis. Simak biodata dan 10 programnya untuk polri

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
tangkap layar Kompas TV
Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Jenderal Idham Azis (kiri). Listyo Sigit Prabowo sah jadi kapolri baru gantikan Jenderal Idham Azis. 

Tercatat, Listyo pernah menjadi Kapolres Pati. Setelah itu, dia menduduki posisi Wakapoltabes Semarang, dan pernah menjadi Kapolres Solo.

Pada tahun 2012, Listyo dipindahtugaskan ke Jakarta untuk menjabat sebagai Asubdit II Dit Tipdum Bareskrim Polri.

Sejak bulan Mei 2013, dirinya bertugas di Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Listyo tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting.

Dia adalah Ajudan Presiden RI Joko Widodo.

Ia kemudian menjabat Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terakhir sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

10 Program Listyo Sigit untuk Polri

Diketahui, Sigit Listyo merupakan calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Jokowi untuk menggantikan Idham Azis.

Sebelumnya, Listyo Sigit juga telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan dengan Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).

Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan, Listyo Sigit juga sempat menyampaikan janji dan program setelah menjadi Kapolri dengan makalah berjudul "Transformasi Menuju Polri yang Presisi".

Inilah 10 program Listyo:

1. Perluasan E-TLE dan larangan tilang polisi

Listyo mengatakan keinginannya untuk mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas, termasuk di antaranya adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan adanya ETLE, polisi lalu lintas (Polantas) yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Sebab, menurut Listyo, interaksi antara Polantas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved