Draf RUU Pemilu

Eks HTI dan FPI Dilarang Ikut Pemilu? Politisi PKB Ini Bocorkan Isi Draf RUU Pemilihan Umum

Ancaman serius bagi eks HTI ( Hizbut Tahrir Indonesia) dan Front Pembela Islam (FPI) pada pemilihan umum ( Pemilu) di masa mendatang.

Editor: Iksan Fauzi
surya/adrianus adhi
Aksi dari anggota HTI Malang yang menuntut pembatalan kenaikan harga BBM, Selasa (18/11/2014). Di dalam draf RUU Pemilu, eks HTI dilarang ikut Pemilu. Bagaimana dengan eks FPI? 

SURYA.co.id | JAKARTA - Ancaman serius bagi eks HTI ( Hizbut Tahrir Indonesia) dan Front Pembela Islam (FPI) pada pemilihan umum ( Pemilu) di masa mendatang.

Saat ini, anggota Komisi II DPR RI dan Pemerintah sedang menggodok draf RUU Pemilu yang berdampak pada hak pemilih, terutama eks HTI.

Bagaimana dengan eks FPI? Untuk rencana larangan eks FPI ikut Pemilu belum dibahas.

Hingga saat ini, Panitia Khusus (Pansus) pembahasan draf RUU Pemilu itu masih membahas eks HTI yang kemungkinan besar disamakan dengan eks PKI (Partai Komunis Indonesia).

Anggota Komisi II DPR Luqman Hakim membocorkan isi draf RUU Pemilu yang salah satunya memuat larangan eks HTI ikut Pemilu.

Sedangkan untuk eks FPI, Luqman menegaskan belum ada pembahasan. Namun, ada kemungkinan eks FPI juga dibahas.

Luqman mengatakan, pansus membutuhkan waktu untuk membahas eks FPI.

"Mengenai eks FPI, belum ada pembahasan.

Nanti kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa," ujar Luqman saat dihubungi, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Kendati demikian, Luqman melihat tujuan pembentukan organisasi FPI pada saat itu berpegangan terhadap Pancasila, UUU 1945, dan NKRI.

Hal tersebut, berbeda dengan HTI dan PKI yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

"Jadi menurut saya, pintu eks anggota FPI masih terbuka untuk berpartisipasi dalam Pemilu," ucap politikus PKB itu.

Luqman menilai, sudah sepantasnya eks HTI dilarang ikut Pemilu, karena organisasi tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Menurutnya, tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara.

Apalagi, HTI kerap terkait dengan aksi terorisme yang terjadi di Tanah Air.

"Meski HTI tidak secara terang menggunakan pendekatan kekerasan dan senjata, tapi memiliki benang merah yang kuat dengan beberapa aksi terorisme, sejak peristiwa pengeboman beberapa gereja di Jakarta tahun 2000, Bom Bali, hingga aksi-aksi terorisme akhir-akhir ini," tutur Luqman, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Ia menyebut, pemerintah juga telah resmi membubarkan dan melarang HTI karena ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Sehingga, sebagai organisasi terlarang, posisi HTI sama dengan PKI, yang juga telah dibubarkan dan dilarang beraktivitas di Indonesia.

"Karena itu, eks HTI harus dilarang maju pada Pileg, Pilpres, Pilkada, menjadi PNS, TNI, Polri, dan lain-lain, sama persis perlakuan negara ini terhadap eks PKI. Kalau eks organisasi terlarang, tentu anggota-anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum," tutur politikus PKB itu.

Diketahui, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.

Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti Pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu.

Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.

"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.

Kesepahaman bersama

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut larangan eks HTI ikut Pemilu di dalam draf RUU Pemilu merupakan hasil pemikiran bersama.

Menurut Saan, setiap warga negara Indonesia harus patuh dengan konstitusi dan mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.

"Bagi mereka yang tidak mau mengakui itu, bahkan ingin mengubah ya tentu itu tidak bisa beri kesempatan mencalonkan, baik di eksekutif maupun legislatif.

Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama," papar Saan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Saat menyebut, aturan lengkap terkait larangan eks HTI ikut Pemilu, akan diterjemahkan dalam Peraturan KPU (PKPU) jika draf RUU Pemilu sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Seperti eks napi lah, dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji di Mahkamah Konstitusi kalah," ucap politikus NasDem itu.

"Tapi tetap nanti dia PKPU-nya diatur secara teknis, dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," sambung Saan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RUU Pemilu Sebut Mantan HTI Dilarang Ikut Pemilihan, Bagaimana dengan FPI?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved