Jadwal Pencairan BLT Karyawan Gelombang 2 yang Sempat Tertunda, Menaker Ajukan Syarat

Kapan jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai alias BLT Karyawan gelombang 2 dilanjutkan? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziah.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.co.id
Ilustrasi BLT. Kapan jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai alias BLT Karyawan gelombang 2 dilanjutkan? 

SURYA.co.id - Kapan jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai alias BLT Karyawan gelombang 2 yang sempat tertunda?

Pertanyaan tersebut banyak diajukan lantaran tak sedikit karyawan yang belum menerima BLT karyawan gelombang 2.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan jadwal pencairan BLT karyawan gelombang 2 diperkirakan kembali disalurkan pada Januari ini.

Baca juga: Kabar Terbaru Pendaftaran BLT UMKM Gelombang 2 Program BPUM Tahun 2021, Waspadai Link Palsu

Baca juga: 4 Fakta Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Pencairan BLT Karyawan Gelombang 2 akan Berlanjut?

Ia lantas menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya agar jadwal pencairan BLT karyawan gelombang 2  tak meleset. 

Kendati begitu, Ida Fauziah memberikan satu syarat yakni apabila data penerima yang alami kendala tersebut dapat diselesaikan.

"Jadi, mudah-mudahan di bulan Januari ini yang memang sudah menerima pada gelombang pertama dan betul-betul datanya sudah clear semuanya maka akan kembali kita mintakan Perbendaharaan Negara untuk menyalurkan kembali," kata dia.

Dikutip dari Kompas.com dalam artikel 'Menaker Belum Terima Perintah Salurkan Subsidi Gaji Tahun Ini'

Berikut fakta-faktanya.

1. Belum bisa memastikan

Menurut penjelasan terbaru Ida pada Senin (18/1/2021), ia belum bisa memastikan BLT karyawan diperpanjang pada tahun 2021 ini atau tidak.

Hal ini dia sampaikan kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program.

Keputusan lanjut atau tidaknya BLT karyawan tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.

Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," katanya di Jakarta yang ditayangkan secara virtual, Senin (18/1/2021).

2. Akan dilanjutkan jika perekonomian belum stabil

Lebih lanjut, kata dia, program BLT karyawan akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ucap dia.

3. Pekerja berharap dilanjutkan

Sementara itu, para pekerja berharap pemerintah pusat memperpanjang BLT karyawan atau bantuan subsidi upah (BSU).

Sebab, sampai hari pandemi Covid-19 masih berlanjut dan perekonomian belum membaik.  

Pada pencairan BLT karyawan gelombang II, pemerintah hanya mencairkan anggaran sekitar 98 persen. 

Sedangkan sisanya dikembalikan lagi ke khas negara.

Berikut keinginan pekerja agar BLT karyawan dilanjut di 2021 serta tanggapan dari Kemenaker.

Di masa pandemi Covid-19, BLT karyawan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi penyelamat bagi pekerja yang berpenghasilan rendah.

Manfaat dari BLT tersebut dirasakan oleh salah satu karyawan di PT Hotel Bumi Wiyata, Endang Suhana.

Dia berharap bantuan tersebut bisa berlanjut di tahun ini.

Seperti dilansir dari Tribun Jakarta dalam artikel 'Kemnaker Bicara Tentang BLT Subsidi Gaji, Karyawan Swasta Inginkan Ada Termin Ketiga'

"Tentu saya berharap mendapatkan bantuan subsidi upah untuk membantu kondisi keuangan keluarga di tengah pandemi ini," katanya melalui tayang video diakun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (7/1/2021).

"BSU ini saya gunakan untuk kebutuhan saya dalam keluarga sehari-hari. Semoga subsidi gaji ini masih berlanjut lagi," sambungnya.

ILUSTRASI BLT Rp 2.4 juta. Beredar pesan palsu alias hoax terkait Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Rp 2,4 juta yang akan diterima pemegang kartu BPJS Kesehatan.
ILUSTRASI uang BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT karyawan. (ISTIMEWA)

Endang telah menerima BLT subsidi gaji sebanyak dua kali.

Pada termin pertama, dirinya menerima bantuan pada 27 Agustus 2020. Kemudian termin kedua, dia menerima pada 11 November 2020.

"Saya juga mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2010," ucapnya.

Harapan yang sama juga dinyatakan oleh Novi Apriyadi (45).

Dirinya telah merasakan manfaat dari adanya bantuan subsidi upah pada tahun lalu.

Bantuan yang didapatkan langsung dia gunakan untuk membiayai pendidikan anaknya.

"Manfaatnya dapat BSU, saya bisa membayar biaya sekolah anak saya," kata dia.

Novi merupakan pekerja di PT Mutiara Hexagon yang bertugas di bidang converting, dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Dirinya juga menerima BSU tersebut sebanyak dua kali, pada tahap pertama 28 Agustus dan tahap kedua 12 November 2020.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved