Selasa, 28 April 2026

PPKM Jilid II

BREAKING NEWS - PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 8 Pebruari 2021, Ini Bedanya dengan Jilid I

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali.

Editor: Iksan Fauzi
Polsek Manyar
Rapid test pengunjung yang melanggar jam malam PPKM di wilayah Manyar, Gresik, Sabtu (16/1/2021). Pemerintah pusat memperpanjang PPKM hingga 8 Pebruari 2021. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali.

Sebelumnya, PPKM berlangsung mulai 11-25 Januari 2021, kini diperpanjang 14 hari hingga 8 Pebruari 2021.

Menurut Airlangga, perpanjangan PPKM tersebut merupakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran penyebaran videu corona belum menunjukkan penurunan.

Airlangga menyampaikan itu melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, pembatasan tetap diberlakukan di tujuh provinsi.

Yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Gus Ipul saat mendampingi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meninjau booth Innovation Expo di Wisma Djendral Achmad Yani, Semen Indonesia, Gresik, Senin (9/1/2017)
Gus Ipul saat mendampingi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meninjau booth Innovation Expo di Wisma Djendral Achmad Yani, Semen Indonesia, Gresik, Senin (9/1/2017) (ist)

Aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama.

Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," ujar Airlangga.

Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home kepada 75 persen karyawan.

Kemudian, pendidikan tetap berlangsung secara daring.

Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung.

Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.

Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen.

Petugas gabungan dari Satpol PP, Kodim, dan Polres Blitar Kota saat menggelar operasi yustisi di kafe Kota Blitar.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Kodim, dan Polres Blitar Kota saat menggelar operasi yustisi di kafe Kota Blitar. (SURYA.CO.ID/Samsul Hadi)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved