Berita Surabaya

Ada Sejumlah Pegawai yang Positif Covid-19, Layanan Pengadilan Negeri Surabaya Ditutup Sementara

Ada beberapa pegawai PN Surabaya yang telah dinyatakan positif terpapar Covid-19. PN Surabaya kembali tutup sementara

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul arifin
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. PN Surabaya menutup layanannya selama sepekan pasca sejumlah pegawainya terpapar covid-19. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dr. Joni memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan PN mulai hari ini, Senin (18/1/2021) hingga Jumat (22/1/2021).

Melalui surat Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021, disebutkan beberapa pertimbangan hingga akhirnya diterbitkan keputusan tersebut.

Di antaranya, ada beberapa pegawai PN Surabaya yang telah dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Dikonfirmasi, Juru Bicara PN Surabaya Martin Ginting membenarkan terbitnya SK yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya tersebut.

"Benar, pak ketua memutuskan untuk menghentikan sementara pelayanan PN Surabaya. Terkait jumlah pegawai yang positif terpapar Covid-19," ungkapnya, Senin, (18/1/2021).

Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, PN Surabaya Hanya Buka 4 Ruangan untuk Sidang Pidana

Baca juga: Longsor di Kawasan Payung Kota Batu Usai Hujan Seharian, Jalur Sempat Terputus

Baca juga: Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 3 Senin 18 Januari 2021: Perubahan Cuaca, Tuliskan Informasi Berita

Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya Hari Ini 18 Januari 2021 Tambah 41, Lokasi Tes Antigen Drive Thru

Sebelumnya, sebanyak 325 ASN maupun honorer, satu persatu menjalani tes PCR yang digelar di PN Surabaya yang bekerjasama dengan Pemkot.

Kendati demikian, Martin mengatakan ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani pegawai pengadilan.

“Layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved