Profil dan Biodata Ahmad Zaki Mantan Vokalis Kapten Band Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Ini profil dan Biodata Ahmad Zaki yang ditangkap karena kasus narkoba, Ahmad Zaki adalah vokalis Kapten Band, atau penyanyi Lagu Seksi.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Namun, kata Zacky, hal tersebut sudah bukan zamannya lagi. Dia berharap agar tidak ada lagi musikus terlibat kejahatan narkoba.
"Anak band pakai narkoba itu tidak benar, bukan zamannya lagi seperti itu. Kalau mau tetap segar dan fit manggung, ya olahraga. Saya rutin sebelum manggung itu basket dulu," tegas dia beberapa tahun silam.
Kasus Narkoba

Melansir Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Vokalis Band Kapten Ahmad Zaki Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Zaki ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan pria bernama Ahmad Zaki alias Zaki dan Supriyatno alias Nono.
Keduanya diamankan pekan lalu di Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
"Diamankan pekan kemarin, pria berinisial Az dan Sp. Az dikenal sebagai vokalis band Kapten. Terkait narkoba," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah di Jalan Sukajadi Bandung, Jumat (15/1/2020).
Keduanya diamankan di tempat kos pria berinisial Az di Jalan Cikondang, Kelurahan Sadang Serang.
Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba.
"Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti sabu di plastik bening seberat 0,29 gram, satu set alat hisap sabu dan ponsel," ucap dia.
Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang diterima polisi ihwal kerap terjadinya transaksi narkoba di kawasan itu.
"Ditindaklanjuti dengan penyelidikan kemudian 13 Januari 2020, diamankan saudara Az dan Sp di kamar kos Az. Setelah digeledah, ditemukan bukti sabu," ucap dia.
Penyidik kemudian memeriksa Ahmad Zaki untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut.
Didapat keterangan bahwa barang itu didapat dari pria berinisial Mg dengan membeli seharga Rp 250 ribu dengan cara ditransfer.
"Setelah ditransfer, sabu ditempel di kawasan Dago dan dikonsumsi oleh Az dan Sp," ucap dia.
Adapun Ahmaz Zaki dan Supriyatno dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
"Terhadap dua orang dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu," ucapnya