Penyebab Belum Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Sekolah, ini Syarat Wajib dan Penjelasan Kemensos
Mengapa sampai saat ini belum menerima BLT melalui Program Keluarga Harapan ( PKH)? Simak penyebab belum dapat BLT PKH ibu hamil dan anak sekolah.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
- sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.
Besaran bantuan untuk siswa SD/sederajat yakni Rp 900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yakni Rp 1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yakni Rp 2 juta per tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Untuk komponen kesejahteraan sosial terdiri dari:
- orang tua atau lansia berusia 70 tahun ke atas
-tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga.
Sementara, untuk penyandang disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri juga termasuk dalam komponen kesejahteraan sosial.
Dalam komponen ini, penerima BLT PKH maksimal satu orang yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga.
Besaran bantuan untuk disabilitas berat dan lansia masing-masing berhak mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun.
Jika Anda memenuhi syarat dan kriteria di atas, berikut tahapan pendaftarannya:
- Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
- Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Hal yang perlu diperhatikan
Setelah memastikan kriteria terpenuhi dan mendapatkan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus mengikuti persyaratan yang diwajibkan.
Ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada posyandu atau puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan.
Sementara, kewajiban bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun adalah mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85 persen dari hari belajar efektif.
Untuk komponen lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan, minimal setahun sekali.
KPM juga wajib hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang digelar sebulan sekali di wilayah mereka masing-masing.