Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 via WhatsApp (WA) 081110500567, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya
Kabar baik, cara daftar untuk vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui WhatsApp (WA) di nomor 081110500567. Simak syarat dan langkahnya
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Kabar baik, kini registrasi untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui WhatsApp (WA) di nomor 081110500567.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah penerima vaksinasi Covid-19 melakukan registrasi dimanapun dan kapanpun.
Untuk mengetahui cara mendaftar vaksinasi Covid-19 melalui WhatsApp (WA), simak syarat dan langkah-langkahnya berikut ini.
Baca juga: Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Kota Surabaya, Pejabat Forkopimda Disuntik Lebih Dulu
Baca juga: Kesamaan Efek Samping Vaksin COVID-19 yang Dirasakan Presiden Jokowi dan Raffi Ahmad, Apa Saja?
Sementara Hanya untuk Tenaga Kesehatan
Untuk saat ini, registrasi vaksinasi Covid-19 melalui WhatsApp (WA) hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.
Setelah terverifikasi, tenaga kesehatan dapat mendaftarkan diri untuk membuat janji di fasilitas kesehatan sekitar dan mendapatkan konfirmasi terkait waktu dan tempat pelaksaan vaksin.
Jika tenaga kesehatan tidak terdaftar, proses registrasi juga dapat dilakukan melalui WA.
Hal ini disampaikan oleh Vice President Kebijakan dan Komunikasi WhatsApp, Victoria Grand.
Ia menyampaikan Kolaborasi WhatssApp dengan pemerintah Indonesia terkait Vaksinasi COVID-19 menjadi yang pertama kalinya di dunia.
Ia juga menjamin keamanan data penerima vaksinasi Covid-19 saat melakukan registrasi melalui WA.
“Kami berharap tim medis yang telah dengan sangat berani berada di garda terdepan selama hampir satu tahun, akan mendapat proses yang aman dan mudah dalam mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin,” kata Victoria Grand dilansir dari laman Kemenkes.
Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 via WhatsApp
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan registrasi Covid-19 melalu WhatsApp (WA).
1. Masukkan nomor WhatsApp (WA) untuk registrasi, 081110500567
2. Ketik kata kunci ‘Vaksin’. Lalu ada konfirmasi penerima vaksinasi adalah tenaga kesehatan.
3. Selanjutnya, tenaga kesehatan penerima vaksinasi diminta mengirimkan 6 angka terakhir Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar dan tenaga kesehatan akan menerima konfirmasi lokasi vaksinasi.
4. Langkah selanjutnya akan dilakukan konfirmasi mengenai kondisi Kesehatan untuk memastikan bahwa peserta akan dapat menerima vaksin.
5. Berikutnya Chatbot akan membagikan jadwal vaksin untuk dikonfirmasi. Setelah itu tiket QR code akan dibagikan Bersama dengan video bagaimana cara kerja vaksin.
Para tenaga kesehatan juga dapat mengecek nama mereka di situs pedulilindungi.id.
Jika belum terdaftar, sasaran diminta segera mengajukan program vaksinasi dengan mengirimkan data diri ke email vaksin@pedulilindungi.id.
Kementerian Kesehatan juga menyediakan channel registrasi vaksinasi COVID melalui SMS Blast PEDULICOVID, Website pedulilindungi.id, melalui email vaksin@pedulilindungi.id, call/UMB *119# dan Hotline Vaksinasi COVID-19 119 Ext 9.
Mengingat pentingnya program vaksinasi, pemerintah berharap masyarakat mendukung dan berpartisipasi aktif mengikuti setiap tahapan pelaksanaannya.
Pemerintah juga menjamin keamanan data penerima vaksinasi COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan.
Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 pedulilindungi.id/cek-nik
Diwartakan sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui kementerian kesehatan saat ini telah bersiap untuk vaksinasi COVID-19.
Tahap 1 pertama vaksinasi Covid-19 ditujukan untuk para tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan selama pandemi berlangsung.
Pemerintah juga telah melakukan input data penerima vaksin virus corona gratis tahap pertama yang dapat dicek secara mandiri.
Untuk mengetahui cara mengeceknya, simak langkah-langkahnya berikut ini.
1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik
2. Masukkan nomor NIK
3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya
4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.
Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.
"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini."
Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.
Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.
Kemudian data tersebut dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id.
Selain cek secara mandiri, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengirim SMS secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.
Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.