Cara Daftar DTKS untuk Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Tak Perlu KPS, ini Kata Mensos Risma

Berikut cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan BLT Program Keluarga Harapan (PKH). Ternyata tak perlu KPS

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang BLT PKH. Salah satu syarat wajibnya adalah terdaftar di DTKS. Cara daftar DTKS bisa dilihat di artikel ini 

Bantuan sudah tersalurkan 86 persen

Ilustrasi bansos tunai Rp 300 ribu dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Jadwal Terbaru Bansos Tunai Rp 300.000 Cair ada di artikel ini
Ilustrasi bansos tunai Rp 300 ribu dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Jadwal Terbaru Bansos Tunai Rp 300.000 Cair ada di artikel ini (Kolase Kompas.com dan SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq)

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan, tingkat penyerapan BLT PKH sudah mencapai 86 persen pada pekan kedua Januari 2021.

"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh KPM, dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Risma, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Kemensos, Kamis (14/1/2021).

Ia mengatakan, kerja sama dan komunikasi yang baik antara Kemensos, dinas sosial, bank penyalur, dan segenap SDM PKH menjadi kunci kecepatan dan ketepatan sasaran penerima bansos.

Sebelum PKH diluncurkan Presiden Joko Widodo, Kemensos telah berkomunikasi dengan kepala dinas sosial provinsi agar segera berkoordinasi dengan kepala dinas sosial kota/kabupaten dan bank penyalur.

Dinas sosial provinsi juga diminta segera menyosialisasikan jadwal penyaluran dan pemanfaatannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dinsos provinsi harus memastikan KPM telah menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan buku tabungan dari bank penyalur, kemudian memastikan KPM telah melakukan transaksi/pencairan bantuan.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved