Biodata Arief Budiman, Ketua KPU RI yang Dipecat DKPP karena Langgar Kode Etik
Kabar terbaru daei Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).
SURYA.co.id | JAKARTA - Kabar terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).
DKPP menilai, Arief Budiman melanggar kode etik KPU RI setelah mengantarkan koleganya Evi Novida Ginting Manik ke PTUN.
Evi Novida pernah dipecat oleh DPP. Setelah gugatannya dikabulkan PTUN, Evi dikembalikan lagi menjadi anggota KPU RI.
Berikut biodata Arief Budiman :
Dikutip dari laman jdih.kpu.go.id, berikut biodata Arief Budiman.
Arief Budiman menjadi anggota KPU RI untuk kedua kalinya.
Dalam sejarah kepemimpinan KPU RI, belum pernah ada komisioner KPU RI yang lolos dari ‘lubang jarum’ seleksi periode kedua.
Mereka yang pernah mencoba, semua terpental di tangan tim seleksi dan Komisi II DPR.
Tapi tidak dengan Arief Budiman yang kini dipercaya sebagai ketua KPU RI periode 2017-2022. Beliau berhasil mematahkan ‘mitos’ bahwa jabatan komisioner KPU RI hanya satu periode.
Rekam jejaknya dalam dunia kepemiluan terentang panjang sejak menjadi anggota KPU Provinsi Jawa Timur pada tahun 2004 sampai 2012.
Kompetensi, profesionalitas dan integritasnya sudah teruji sebagai penyelenggara pemilu dalam kerasnya dinamika politik Jawa Timur.
Bicara rekam jejak, jauh sebelum masuk ke KPU, Arief telah bersentuhan dengan isu-isu demokrasi dan pemilu.
Pada tahun 1999, ketika digelar pemilu pertama paska reformasi, Arief yang kala itu masih berstatus sebagai mahasiswa Jurusan Sastra Inggris di Universitas 17 Agustus 1945 dan Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, Surabaya menjadi koordinator University Network For Free and Fair Election (UNFREL) Jawa Timur.
Sebuah lembaga yang bergiat dalam pemantauan pemilu tahun 1999.
Setelah sempat dipercaya menjadi direktur di National Network For Democracy Empowerment
Jawa Timur pada tahun1999-2001, selepas menyelesaikan studi di kampus tahun 2002, Arief
terjun ke dunia riset.
Beliau bergabung dengan Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) dengan konsentrasi kajian pada isu-isu otonomi daerah, tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi.
Pada tahun 2002, terjadi reformasi dalam struktur kelembagaan penyelenggara pemilu.
Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari unsur pemerintah dan partai politik yang diberlakukan pada periode 1999-2001, mengalami perubahan signifikan.
Keanggotaan KPU dari unsur pemerintah dan parpol dihapus.
KPU diharuskan berasal dari unsur profesional dan nonpartisan.
Sebagai aktivis yang sudah lama bergelut pada isu demokrasi dan kepemiluan, Arief merasa tertantang untuk ambil bagian sebagai penyelenggara pemilu.
Beliau pun menjajal seleksi KPU Provinsi Jawa Timur periode 2003-2008.
Hasilnya belum sesuai harapan.
Namun garis tangan berkata lain. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Abdul Mufti Fajar terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Arief Budiman kemudian menjadi anggota KPU Jawa Timur pengganti antar waktu (PAW) sejak 2004-2009 dan periode kedua 2009-2012.
Menjelang berakhirnya masa jabatan periode kedua KPU Provinsi Jawa Timur, Arief ikut seleksi KPU RI dan akhirnya terpilih menjadi komisioner KPU RI periode 2012-2017.
Keberhasilan KPU periode 2012-2017 dalam menata dan memperkuat kelembagaan serta tata kelola pemilu
menjadi lebih transparan, akuntabel dan aksesibel, menyakinkan stakeholders pemilu akan
pentingnya keberlanjutan kepemimpinan di KPU RI.
Arief pun memberanikan diri mengikuti seleksi untuk periode kedua.
Dengan semangat untuk menata bangunan demokrasi yang lebih terkonsolidasi melalui penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, Arief menghadapi fase demi fase seleksi hingga akhirnya terpilih menjadi salah satu anggota KPU RI periode 2017-2022 melalui pemilihan di Komisi II DPR pada Rabu dini hari, 5 April 2017. Setelah diambil sumpahnya pada, Selasa, 11 April 2017, keesokan harinya, pada rapat pleno pertama, Rabu, 12 April 2017, Arief Budiman secara aklamasi dipercaya oleh rekan-rekannya sebagai Ketua KPU RI periode 2017-2022.
Akar masalah sebenarnya
Ketua KPU Arief Budiman dipecat dari jabatannya karena dinilai melakukan pelanggaran terkait pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Pemecatan terhadap Arief Budiman diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) setelah melakukan sidang pleno, Rabu (13/1/20210).
Arief Budiman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinilai melanggar kode etik.
Selain dipecat dari jabatannya, Arief Budiman juga diberi peringatan keras dan diminta segera menjalankan putusan DKPP paling lambat tujuh hari.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
DKPP memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang disiarkan secara daring.
Diberi waktu 7 hari
Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.
Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sebelumnya, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.
Sekretaris DKPP Bernard Darmawan mengatakan, pengadu yang merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Pemecatan Evi Novida Ginting
Pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP.
Evi dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik.
Namun, pada Senin (24/8/2020), Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.
Kembalinya Evi ke KPU ini bukan tanpa upaya, melainkan melalui proses yang panjang dan tidak sebentar.
Pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU diputuskan dalam sidang DKPP, Rabu (18/3/2020).
Evi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.
Menindaklanjuti Putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU.
Kemudian, pada 19 April 2020, Evi pun mengajukan gugatan ke PTUN atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU RI.
Evi menggugat Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.
Melalui gugatannya, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.
Setelah melalui serangkaian persidangan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli, PTUN memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang dimohonkan Evi Novida.
Melalui putusannya yang terbit pada 24 Juli 2020, PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatan Evi.
Pembelaan Arief Budiman
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menjelaskan alasan kehadirannya mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) setelah dipecat DKPP pada 18 Maret 2020 lalu.
Menurut Arief, kehadirannya di PTUN hanya untuk memberikan dukungan moril pada Evi.
Penjelasan itu ia sampaikan dalam sidang DKPP yang disiarkan secara daring, Rabu (18/11/2020).
"Teradu hanya memberikan dukungan moril kepada saudara Evi Novida Ginting Manik sebagai kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI," kata Arief.
Arief juga mengatakan, kedatangannya bukan untuk mengantar Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN.
Sebab, gugatan itu telah disampaikan Evi secara daring pada pagi harinya.
Sementara, ia datang ke PTUN pada siang hari.
"Adapun perlu kami sampaikan juga bahwa (pendaftaran ke) pengadilan TUN berdasarkan (keterangan) Evi Novida Ginting dan Kuasa hukumnya (telah) dilakukan secara elektronik pada pukul 07.31 WIB," ujarnya.
Arief juga merasa tidak melanggar kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 pada18 Agustus 2020 yang menurut pengadu memulihkan Evi sebagai komisioner KPU.
Ia mengatakan, surat tersebut hanya bersifat administratif sebagai tindaklanjut dari keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P/2020.
Keppres Nomor 83/P/ 2020 berbunyi, "Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022."
"Hal ini membuktikan bahwa tidak pernah penerbitan surat yang bersifat mengaktifkan kembali saudari Evi Novita Ginting Manik," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Arief Budiman Dipecat DKPP Dari Ketua KPU, Dampingi Evi Novida Ginting Gugat ke PTUN dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Positif Covid-19, Ketua KPU Arief Budiman Tetap Bertugas dari Rumah" dan artikel berjudul "UPDATE 18 September: Bertambah 4.088, Pasien Sembuh Covid-19 Jadi 170.774"