Awas! PPKM di Surabaya Diberlakukan Ketat, Sanksinya Denda, Simak Peraturan Lengkapnya
PPKM di Surabaya mulai Senin (11/1/2021) diberlakukan ketat, simak berikut Peraturan PPKM lengkap yang wajib Anda Tahu.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mirip dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
PKKM di Jawa-Bali berlaku mulai hari Senin (11/1/2021). Lantas apa saja yang mencakup dalam Peraturan PPKM?
Simak berikut peraturan PPKM di Surabaya, berikut sanksinya.
Tujuan PPKM adalah untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya Hari Ini 12 Januari 2021 Naik 87 Kasus, Ini Aturan Baru Selama PPKM
PPKM atau PSBB bermaksud membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.
Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Melansir Kompas.com, Berdasarkan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.
Aturan terbaru tentang PSBB ini menginstruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan/PSBB di Jawa-Bali, melansir Kompas.com berjudul 'PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya':
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan/ PSBB Jawa Bali tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:
- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed ocupation room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
PPKM di Surabaya
Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di pintu masuk Kota Surabaya direncanakan bakal ada filterisasi.
Petugas gabungan sewaktu-waktu dapat melakukan pemeriksaan secara acak, nantinya juga bakal dilakukan swab test.
"Jadi nanti di batas-batas kota itu ada check point. Ada penebalan, bukan penutupan tetapi ada filterisasi," kata Plt Wali Kota Whisnu Sakti Buana, Senin (11/1/2021) malam.
Di pintu masuk kota pahlawan memang disebar petugas gabungan.
Tiga pilar, yaitu Pemkot, TNI dan Polri bakal menggencarkan pengawasan selama PPKM.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM ini bakal berlaku hingga 25 Januari 2021.
Random check atau pemeriksaan acak akan diberlakukan bagi mereka yang akan masuk Surabaya.
Kecuali, untuk kategori komuter atau mereka yang setiap hari bertujuan kerja ke Surabaya.
Lebih lanjut Whisnu mengatakan, untuk saat ini, pihaknya memang sudah memberlakukan sanksi secara ketat.
Misalnya bagi mereka yang abai protokol kesehatan bakal dikenakan sanksi denda.
"Sekarang sanksinya langsung denda, karena kita sudah anggap sosialisasi tentang aturan itu sudah massif dari kemarin," ujarnya.