Minggu, 3 Mei 2026

Berita Surabaya

Siasat Licik Mahasiswa Jember Jual Surat Rapid Test Antigen Palsu, Untung Jutaan dan Tipu 20 Orang

Berikut siasat licik seorang mahasiswa Jember jual surat rapid test antigen palsu dengan keuntungan jutaan rupiah dan membawa korban 20 orang tertipu.

Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/SUGIHARTO
Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tersangka Imam Baihaki atas dugaan jual surat rapid test antigen palsu di Facebook, Senin, (11/1/2021) 

SURYA.co.id | SURABAYA - Berikut siasat licik seorang mahasiswa Jember jual surat rapid test antigen palsu dengan keuntungan jutaan rupiah dan membawa korban 20 orang tertipu. 

Terungkapnya siasat licik mahasiswa Jember bernama Imam Baihaki jual surat antigen palsu ini setelah menawarkan via Facebook pada Desember 2020 lalu.

Dari situlah, aparat hukum mengendus dan menangkap pria asal Dusun Krajan III, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember di rumahnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan ada 20 orang yang menjadi korban dari mahasiswa tersebut.

"Tersangka ini mendapat keuntungan hingga Rp 1,5 juta," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin, (11/1/2021).

Dari awal unggahan tersangka di Facebook sejak tanggal 25 Desember 2020 sampai pada akhirnya ditangkap.

Tersangka sudah mengeluarkan hasil rapid tes sebanyak 44 lembar.

Pada tanggal 9 Januari 2021 akhirnya tersangka dibekuk tim cyber ditreskrimsus polda jatim di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop dan handphone.

"Tersangka atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Miliar, Junto pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandas Gatot.

Ratusan penumpang kapal  lolos setelah beli surat rapid test palsu

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyebut, PNS hingga pegawai BUMN diduga masuk sindikat jual surat rapid test palsu.

Adapun untuk mendapatkan surat rapid test palsu, setiap orang yang mendapatkan kena tarif Rp 100.000.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum tak menampik, hingga saat ini proses penyidikan terhadap kasus pembuatan surat keterangan palsu rapid test nonreaktif COVID-19 masih terus dilakukan.

Perwira dua melati di pundak itu menyebut, akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved