Berita Entertainment
Putri Gading Marten Selamatkan Gisel dari Penjara, Tersangka Pemeran Video Syur 19 Detik Dipulangkan
Nasib baik menghampiri Gisella Anastasia, pemeran video syur 19 yang dipulangkan polisi setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin.
SURYA.co.id - Nasib baik menghampiri Gisella Anastasia, pemeran video syur 19 yang dipulangkan polisi setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021).
Salah satu yang menyelamatkan Gisel, panggilan Gisella Anastasia ini, adalah putrinya, yang masih berusia 4 tahun, sekaligus putri Gading Marten.
Polisi tak memasukkan Gisel ke penjara karena memberi pertimbangan kemanusiaan, yakni memiliki anak masih bawah lima tahun (balita).
Selain itu, Gisel selama ini dianggap kooperatif oleh penyidik dan tidak berusaha menghilangkan barang bukti.
Seperti diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) alias Nobu ditetapkan sebagai tersangka video syur 19 detik yang menghebohkan publik.
Baik Gisel maupun Nobu sudah minta maaf setelah beredarnya video syur yang dibuat di sebuah hotel di Medan pada 2017 lalu.
2 alasan Gisel bebas

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dua alasan polisi tidak menahan Gisel.
Menurut Yusri, Gisel dinilai bersikap kooperatif sepanjang menjalani pemeriksaan.
Gisel pun tidak menghilangkan barang bukti, selalu menghadiri panggilan, menjawab semua pertanyaan, dan tidak melarikan diri.
Dengan demikian, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian memutuskan untuk memulangkan Gisel.
"Berdasarkan pertimbangan dari penyidik, saudari GA (Gisel) kooperatif selama dipanggil juga hadir, dikasih pertanyaan juga jawab semuanya."
"Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri dalam video yang diunggah kanal YouTube Esge Entertainment, Minggu (10/1/2021).
Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu:

"Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."