Pengacara MYD Minta Michael Yukinobu, Pria di Video Syur Gisel untuk Bertanggung Jawab: Hadapi

Pengacara MYD atau Michael Yukinobu de Fretes meminta pemeran pria di video syur Gisel untuk tetap bertanggung jawab meski tidak ditahan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi
Grid/ Daniel Ahmad dan Instagram @gisel_la
Ilustrasi - Pengacara MYD Minta Michael Yukinobu, Pria di Video Syur Gisel untuk Bertanggung Jawab: Hadapi 

Lihat videonya menit ke 03.30:

Polisi Ungkap Alasan Gisel dan MYD Tidak Ditahan

Ilustrasi - Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia
Ilustrasi - Michael Yukinobu dan Gisella Anastasia (Kolase Tribun Jakarta/Instagram-gisel_la)

Melansir TribunWow.com berjudul 'MYD dan Gisel Belum Bisa Bernafas Lega, sang Pengacara: Agar Dia Jadi Laki-laki Bertanggungjawab',

Gisel akhirnya memenuhi panggilan polisi setelah dijadikan tersangka.

Gisel yang menjadi pemeran video syur berdurasi 19 detik itu, datang ke Polda Mero Jaya pada Jumat (8/1/2021).

Kendati demikian, Gisel dan pemeran laki-laki bernama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) tidak ditahan.

Melalui kanal YouTube beepdo pada Jumat (8/1/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan alasannya.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan Gisel dan MYD tidak ditahan karena dua pertimbangan.

"Yang bersangkutan tadi jam 20.00 sudah kita kembalikan, kita tidak lakukan penahan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan dari penyidik, ada di pasal 21 ayat 1 KUHP, juga ada pasal 21 ayat 4," imbuhnya.

Pertimbangan pertama, Gisel dan MYD dinilai penyidik sangat kooperatif dalam pemeriksaan.

Selain itu, Gisel dan MYD juga tidak menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri.

"Pertimbangannya adalah, pertama memang di situ bisa dilakukan penahan, apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tetapi hasil pertimbangan dari penyidik saudari GA dan MYD, kooperatif, selama dipanggil juga hadir, ditanya juga menjawab semuanya apa yang ditanyakan penyidik," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved