Berita Entertainment

2 Alasan Gisel Tak Ditahan Meski Tersangka Video Syur dengan MYD, Ini Rencana Polisi Terbaru

Inilah 2 alasan Gisel tak ditahan meski tersangka video syur dengan MYD. Masa depan belum aman, ini rencana polisi ke depan.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi - Inilah 2 alasan Gisel tak ditahan meski tersangka video syur dengan MYD. 

Penulis: Alif Nur | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Gisella Anastasia alias Gisel tidak ditahan meski menjadi tersangka video syur dengan MYD atau Michael Yukinobu de Fretes.

Pihak kepolisian mengungkapkan 2 alasan mengapa Gisel tidak ditahan meski menjadi tarsangka video syur.

Kendati demikian, Gisel tetap dikenai wajib lapor ke kepolisian setiap hari Senin dan Kamis.

Gisel setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021)
Gisel setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021) (YouTube Beepdo)

Baca juga: Fakta Kasus Video Syur Gisel, Mantan Gading Marten Tersangka Tapi Tak Ditahan Polisi dan Nasib MYD

Baca juga: AKHIRNYA Bobol Juga, Gisel Menangis di Pelukan Wijin, Tuluskah Minta Maaf ke Gading Marten?

Baca juga: Perubahan Michael Yukinobu alias MYD Pemeran Pria di Video Syur Gisel, Rambut dan Tubuh jadi Sorotan

Sebelumnya, Gisel telah diperiksa sebagai tersangka video syur di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2020).

Setelah menjalani 11 jam pemeriksaan, Gisel diperbolehkan pulang oleh pihak kepolisian.

Hal ini dituturkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (8/1/2021).

"Baik saudara MYD dan juga saudari GA kita lakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," kata Yusri.

Adapun alasan mengapa Gisel tak ditahan yaitu karena ia bertindak kooperatif.

“Yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Alasan kedua yakni karena faktor kemanusiaan.

“Anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orangtua,” jelas Yusri.

Seperti diketahui, Gisel masih harus mengurus anaknya yang belum genap berusia 5 tahun.

Meski keduanya dibebaskan bersyarat, kasus video syur tersebut tak akan berhenti ditangani.

Pihak kepolisian bersama jajaran ahli forensik terus mengumpulkan bukti dan fakta-fakta terkait.

Rencana Polisi

Adapun, rencana pihak kepolisian kedepannya yaitu untuk melakukan olah TKP di mana video syur tersebut dibuat/

"Kasusnya tetap berlanjut, jadi jangan memprediksi kasusnya tidak jalan, tetap terproses," ujar Yusri.

"Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," imbuhnya.

Diketahui, perbuatan asusila yang dilakukan Gisel dan MYD dalam video tersebut terjadi pada tahun 2017 di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan dan olah TKP pada hotel tersebut.

Jika berkas perkara video syur tersebut telah lengkap, maka kasus tersebut akan segera bisa diadili.

"Bahkan, rencana ke depan kita akan lakukan olah TKP di Medan, dan juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi semuanya," tutur Yusri.

"Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum, mudah-mudahan tidak ada halangan sampai dengan penyelesaian nanti."

"Kita menunggu saja bagaimana penyidik melengkapi berkas perkara yang ada, yang bisa mengantar sampai dengan DPU."

"Nanti akan kami update terus," janjinya.

Simak videonya berikut ini.

Bagaimana Nasib MYD?

Sama halnya dengan Gisel, Michael Yukinobu de Fretes, Gisel wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020) melansir Kompas.com.

"MYD (pemeran pria video syur) sebagai tersangka," tambah Kombes Pol Yusri Yunus.

"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Sebelumnya Gisel dan MYD sudah mengungkapkan permintaan maafnya secara terpisah.

Gisel mengungkapkan permintaan maaf kepada publik melalui jumpa pers yang dilakukan di sebuah hotel di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Sementara itu, MYD mengungkapkan permintaan maafnya setelah diperiksa oleh pihak kepolisian pada Senin (4/1/2021) lalu. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved