Senin, 27 April 2026

Berita Surabaya

Kemenkumham Jatim Berlakukan Work From Home Selama Sepekan Mulai 11 Januari 2021

Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan langkah antisipatif untuk menekan penyebaran COVID-19.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono saat berbagi masker di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan langkah antisipatif untuk menekan penyebaran COVID-19.

Salah satu kebijakannya adalah menerapkan Work From Home (WFH) 100 persen bagi seluruh pegawai.

Meski seluruh pegawai bekerja dari rumah, masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan secara daring.

Hak tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono.

Menurutnya, kebijakan untuk 100 persen WFH ini dimulai pada 11 Januari 2021 hingga 15 Januari 2021.

“Kebijakan ini sebagai bentuk antisipasi dan respon dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” terangnya, Jumat, (8/1/2021).

Pada saat seluruh pegawai WFH, pihaknya akan melakukan disinfeksi seluruh bagian kantor.

Karena pada pekan berikutnya, mulai 18 Januari 2021, sebanyak 25 persen pegawai akan mulai melakukan Work From Office (WFO) secara bergiliran.

“Sehingga, ketika aktivitas kantor mulai dilakukan, pegawai yang WFO merasa nyaman dan aman,” tuturnya.

Meski WFH, Krismono menegaskan pihaknya akan terus melakukan monitoring kinerja para pegawai.

Salah satunya dengan melakukan apel secara virtual setiap harinya.

Selain itu, sistem presensi juga sudah dilakukan dengan aplikasi SIMPEG.

“Kami akan cek jurnal pegawai setiap hari, sehingga kami bisa tahu apa saja yang dilakukan,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved