Minggu, 10 Mei 2026

Awas, Predator Anak Bakal Dipasangi Gelang Elektronik Selain Hukuman Kebiri Kimia

Bagi predator anak, mulai sekarang bakal dikenai hukuman menyakitkan, di antaranya kebiri kimia maupun pemasangan gelang elektronik.

Tayang:
Editor: Iksan Fauzi
medium.com via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan. Mulai sekarang, predator anak akan dikenai berbagai hukuman. Di antaranya, hukuman kebiri kimia hingga pemasangan gelang elektronik. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Awas, bagi predator anak, mulai sekarang bakal dikenai hukuman menyakitkan, di antaranya kebiri kimia maupun pemasangan gelang elektronik.

Hukuman tersebut tertuang dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Presiden Joko Widodo meneken peraturan itu pada 7 Desember 2020.

Hukuman itu dengan tujuan mencegah pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak-anak. 

Untuk pasangan gelang elektronik atau sejenisnya, tercantum pada Pasal 2 PP Nomor 70 Tahun 2020.

Sedangkan dalam Pasal 3 menyatakan, pelbagai tindakan hukuman bakal dikerjakan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Hanya saja, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik tidak berlaku bagi pelaku anak.

Adapun ketentuan pemasangan alat pendeteksi elektronik berupa gelang diatur dari Pasal 14 hingga Pasal 16.

"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul," demikian bunyi Pasal 14 ayat (1) PP Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Kemudian pada ayat (2) disampaikan bahwa pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku menjalani pidana pokok.

Sementara ayat (3) menerangkan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku diberikan paling lama dua tahun.

Pasal 15 PP ini menjelaskan bahwa alat pendeteksi elektronik dapat berupa gelang atau lainnya yang sejenis.

Berikutnya pada Pasal 16 disampaikan bahwa pemasangan dan pelepasan gelang elektronik dilakukan dengan tata cara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan informasi lebih dahulu ke jaksa, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Sosial (Kemensos), maksimal satu bulan sebelum pemasangan gelang elektronik terhadap pelaku yang sudah selesai menjalani pidana pokok.

Namun, Kemenkumham sebelumnya harus memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang bakal dipasangkan serta kelayakan atau kondisi alat.

Sebelum memasang alat pendeteksi elektronik, Kemenkes harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat untuk pemakaian alat pendeteksi elektronik tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved