Berita Entertainment

4 Fakta di Balik Janji Gisel pada MYD: Terkuak Kondisi Keduanya dan Reaksi Gading Marten

Inilah fakta-fakta janji Gisel kepada MYD alias Michael Yukinobu Defretes sebelum rekam video syur. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes
Gisel (kiri) dan sosok MYD (kanan) yang terjerat kasus video syur 

SURYA.CO.ID - Inilah fakta-fakta di balik janji Gisel pada MYD alias Michael Yukinobu Defretes.

Fakta-fakta janji Gisel ini terungkap berdasarkan pernyataan MYD saat diperiksa pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Kala itu, dikatakan MYD, Gisel sedang menggelar sebuah acara di Medan, Sumatera Utara 

Kemudian, mantan istri Gading Marten ini menghubunginya dan meminta bertemu di Medan.

1. Janji beri pekerjaan

MYD mengatakan, Gisel sempat menawarinya pekerjaan sebagai asisten manajer. 

Gisel dan Ariel Noah sama-sama terjerat kasus video mesum. Keduanya dijerat dengan pasal yang sama.
Gisel dan Ariel Noah sama-sama terjerat kasus video mesum. Keduanya dijerat dengan pasal yang sama. (instagram)

"Saudara MYD memang bekerja di Jepang kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama-sama melakukan pekerjaan event ini, sebagai asisten manajer," kata Yusri Yunus.

Dikutip dari Tribun Style "INI Tawaran yang Diberikan Gisel Hingga Membuat MYD Rela Jauh-jauh dari Jepang ke Medan 2017 Lalu".

2. Gisel dan MYD mabuk

Setelah kegiatan tersebut, kata Yusri, MYD dan Gisel sempat minum minuman beralkohol.

"Mereka memang sempat minum minuman keras, itu pengakuan sendiri saudari GA dan MYD dengan kondisi saat itu dalam kedaan mabuk katanya," ungkap Yusri.

3. Gisel dan MYD terjerat pasal Pornografi

Akibat perbuatan tersebut, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved