Travel
Mulai 1 Januari 2021, Tak Ada Pelayanan Loket di 23 Stasiun Daop 8 Surabaya, Ini Daftarnya
PT KAI Daop 8 Surabaya akan menutup pelayanan loket di 23 stasiunnya. Berikut ini daftarnya
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021, PT KAI Daop 8 Surabaya akan menutup pelayanan loket di 23 stasiunnya.
Kebijakan itu dilakukan dalam rangka mendukung upaya pencegahan Covid-19 sesuai aturan PM Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sekaligus agar lebih memasyarakatkan pelayanan pembelian tiket melalui saluran online.
"Total di wilayah kami ada sebanyak 23 Stasiun yang sudah tidak lagi melayani pembelian tiket di loket lagi, terhitung mulai besok atau tanggal 1 Januari 2021," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Kamis (31/12/20).
Kendati demikian, 23 stasiun tersebut, kata Suprapto, masih tetap melayani naik dan turunnya penumpang, sedangkan pembelian tiket dialihkan ke sistem online melalui KAI Access.
"Jadi bagi para penumpang KA Lokal tidak usah khawatir," sambung dia.
Ditanyai perihal bagaimana jika ada penumpang yang datang mendadak di stasiun kemudian baru tahu kebijakan ini, Suprapto mengatakan, petugas KAI selalu ada di tiap stasiun dan selalu siap dimintai tolong untuk menjelaskan mekanisme pesan tiket melalui aplikasi KAI Access.
Pembelian tiket lewat KAI Acces dapat dilakukan hingga 10 menit sebelum keberangkatan KA untuk KA Lokal dan 1 jam untuk KA Jarak Jauh.
Nantinya, di stasiun keberangkatan penumpang bisa melakukan boarding secara mandiri dengan memindai kode batang dan menunjukkan identitas ke petugas.
Adapun daftar 23 stasiun yang tidak melayani loket penjualan tiket diantaranya, dipaparkan Suprapto sebagai berikut:
1.Gedangan
2.Tanggulangin
3.Porong
4.Sepanjang
5.Tarik
6.Tulangan
7.Krian
8.Lawang
9.Singosari
10.Blimbing
11.Ngebruk
12.Sumberpucung
13.Pohgajih
14.Kesamben
15.Tandes
16.Kandangan
17.Benowo
18.Cerme
19.Duduk
20.Pucuk
21.Bowerno
22.Sumberejo
23.Kapas
Suprapto menambahkan, dengan penutupan loket penjualan tiket di 23 stasiun tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kerumuman penumpang.
Hal itu juga sejalan dengan kebijakan PT KAI yang telah menerapkan aturan maksimal 70 persen penumpang pada kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.
"Penerapan 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh atau jarak dekat tetap diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam," ungkapnya.
Dikatakan pula oleh Suprapto, selama masih ada pandemi, PT KAI selalu melakukan pengawasan ketat, seperti penumpang yang diperbolehkan naik hanya yang bersuhu kurang dari 37,3 derajat Celsius.
Penumpang juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau memakai jaket.
"Sedangkan, khusus penumpang jarak jauh di Pulau Jawa untuk keberangkatan KA dari tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 berupa Hasil Negatif Rapid Test Antigen maksimal 3 hari sejak diterbitkan," tambahnya.