Masa Depan Gisel Usai Resmi Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik: Ada Kemungkinan Bebas
Masa depan Gisel usai ditetapkan sebagai tersangka, advokat kondang sebut Gisella Anastasia bisa bebas,
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, - Masa depan Gisel usai ditetapkan sebagai tersangka, advokat kondang sebut Gisella Anastasia bisa bebas, Kamis (31/12/2020).
Artis Gisel atau Gisella Anastasia diketaui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12) lalu.
Mantan istri Gading Marten tersebut secara bersamaan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria berinisial MYD yang diduga adalah Michael Yukinobu Defretes.

Kini, Gisel menatap panggilan ketiga oleh Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada 4 Januari 2021 mendatang.
Panggilan kali ini tentu akan beda karena status Gisel dalam dua panggilan sebelumnya hanya sebagai saksi, namun kali ini sudah dinaikkan menjadi tersangka.
"Tindak lanjut kami akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kami akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur Akan Dipanggil Polisi pada 4 Januari"
Ini merupakan panggilan pertama untuk Gisel dan MYD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Jika mereka tak hadir, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya.
"Mekanismenya kan, kalau pertama tidak hadir, kami panggilan kedua," kata Yusri.
Motif Gisel Rekam Video Syur Jadi Perdebatan
Seperti diketahui sebelumnya, Gisel mengaku bahwa ia merekam adegan video syur 19 detik tersebut untuk kepentingan dokumentasi pribadi.
Baca juga: Percakapan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Tahun 2017 Beredar, Panggilan Spesial Terungkap
Baca juga: Apa Arti Gisel Julurkan Lidah Saat Bercinta dalam Video Syur Viral? Begini Komentar Roy Suryo
Dengan tersebarnya video syur 19 detik tersebut, polisi menjerat Gisel dengan beberapa pasal, satu di antaranya Pasal 4 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kata 'membuat' dalam pasal ini menuai polemik pada warganet sosial media.
Pengacara atau advokat hukum kondang ibu kota Jakarta, Henry Indraguna memberikan tanggapannya terkait pasal yang dijerat pada Gisel ini, Rabu (30/12/2020).
"Ini kan kepentingan pribadi, itu kan dilindungi Hak Asasi Manusia, boleh kok menyimpan sendiri, sah-sah saja." Ucap Henry seperti dikutip dari artikel Tribunnews.com berjudul "Terkait Video Syur, Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan"
"Yang membuat untuk kepentingan pribadi ini adalah korban sebenarnya," ucap Henry kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).
Henry menegaskan kata membuat dalam pasal itu perlu diperdalam dan diperjelas lagi maknanya.
"Kata membuat ini perlu dijelaskan lagi, akhirnya tidak terjadi multitafsir," tegas Henry.
Gisel Bisa Bebas, Asal
Henry menuturkan jika kasus Gisel bisa saja bernasib sama dengan perkara vokalis grup band berinisial (A).
Menurutnya, saat perjalanan sidang nanti, majelis hakim bisa saja mengacu pada putusan hakim (Yurisprudensi) perkara vokalis grup band inisial A itu.
"Yang kita khawatirkan nanti, pertimbangannya mengacu pada yurisprudensi terkait pasal masalahnya Ariel."
"Kalau pertimbangannya mengacu pada putusannya Ariel, ya pasti putusannya akan bersalah," ucap pengacara yang beberapa kali menangani kasus artis itu.
Henry melihat pada kasus video ini, dugaannya Gisel tidak menyebarluaskan.
"Kalau si pembuat ini dia tidak menyebarkan, membuat menyimpan di handphonenya, kemungkinan dia bebas," ucapnya.
Penyebar video syur ini akan dikenai pasal pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berbeda jika nantinya, terbukti Gisel menyebarluaskan video, ia bisa dijerat dengan pasal UU ITE.
"Makanya, menyebarkan pertama ini lah yang kena UU ITE."
"Terkecuali si artis G ini dia pertama membuat, dia menyebarkan kepada teman-temannya, nah masuk pasalnya UU ITE," kata Henry.
Dikabarkan, Gisel dulunya sempat mengirimkan video ini ke MYD.
Menurut Henry, itu bukan termasuk tindakan penyebarluasan.
"Tidak bisa dikenai UU ITE, kecuali dia menyebarluaskan ke lebih dari satu orang, ya sudah kena dia," tutur Henry.