Gisel Mabuk Saat Rekam Video Syur Bareng MYD, Berikut Kronologi Lengkapnya Menurut Polisi

Video Syur Gisel bareng MYD membuat keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap fakta jika Gisel sedang mabuk saat itu. Ini kronologinya.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi - Gisel Mabuk Saat Rekam Video Syur Bareng MYD, Berikut Kronologinya menurut keterangan Polisi 

Mereka berdua mengaku video tersebut dibuat di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017.

Hukuman 12 tahun penjara

Sebelumnya, artis Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan melakukan gelar perkara kasus video syur.

Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui, mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, video syur itu dibuat di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Adapun polisi masih mengusut penyebar pertama video syur hingga ramai di media sosial.

Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Pernyataan Kuasa Hukum Gisella Anastasia

Melansir WartaKota.com, Kuasa hukum Gisella Anastasia, Sandy Arifin buka suara setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang beredar di sosial media.

Sandy Arifin mengaku bahwa hingga saat ini dia belum berkordinasi dengan Gisella Anastasia  terkait status tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian.

"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," ujar Sandy Arifin saat dihubungi awak media, Rabu (30/12/2020).

Namun, dia enggan memberikan informasi secara detail terkait masalah hukum yang menjerat kliennya tersebut.

Dia juga belum mengetahui kapan akan bertemu dengan kliennya itu. Alasannya, saat ini, dia sedang berlibur bersama keluarga.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved