Bocah Pembunuh Teller Bank di Bali Ternyata Residivis, Masih 14 Tahun, Catatan Kriminalnya Ngeri

Inilah sosok bocah pembunuh teller bank di Denpasar, Bali, Ni Putu Widiastiti. Ternyata bocah 14 tahun ini seorang residivis.

Editor: Musahadah
tribun bali
Bocah pembunuh teller bank di Bali ditangkap. Ternyata dia masih berusia 14 tahun dan seorang residivis. 

SURYA.CO.ID - Bocah pembunuh teller bank di Denpasar, Bali, Ni Putu Widiastiti akhirnya ditangkap. 

Ni Putu Widiastiti ditemukan tergetak tak bernyata di rumah berlantai dua di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Nomor 24, Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Senin (28/12/2020) sekira pukul 08.30 Wita.

Ni Putu Widiastiti yang masih berumur 24 tahun meninggal dunia dengan luka iris dan tusuk di beberapa bagian tubuhnya.

Saat ditemukan, kondisi korban sudah tergeletak di atas kasur dalam posisi terlentang.

Kepala menghadap ke selatan, menggunakan BH dan celana pendek berwarna coklat.

Baca juga: Ternyata MYD Simpan Video Syur 19 Detik dengan Gisel Cuma Seminggu, Tersebar karena 2 Kemungkinan

Baca juga: Dokter di Ponorogo Meninggal Terpapar Covid-19, Sempat Dirawat Sebulan di Kota Surabaya

Menurut sumber, korban diketahui meregang nyawa setelah tubuh korban terdapat luka tusukan lebih dari 10 titik ditubuhnya.

Jasad teller bank BUMN ini tidak diautopsi karena positif Covid-19. 

Pada hari Kamis (31/12/2020) sekira pukul 00.40 Wita, bertempat di kos sekitar Terminal Penarukan, Buleleng, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut mengamankan barang bukti. 

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berikut sosok tersangka: 

1. Masih berusia 14 tahun

Berdasarkan laporan polisi, tersangka berinisial PAH masih berusia 14 tahun. 

Dia masih bertetangga dengan korban.

Meski pun masih anak-anak, PAH ternyata sudah bekerja sebagai buruh bangunan. 

Kepada Tribun Bali, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, PAH ditangkap di salah satu kos-kosan yang ada di sekitar Terminal Penarukan.

Saat ditangkap, ia sempat enggan mengakui perbuatannya.

Namun setelah diinterogasi lebih dalam, akhirnya ia mengakui telah membunuh Ni Putu Widiastuti (24), dengan kejam.

Penangkapan ini berhasil dilakukan oleh pihaknya, setelah mendapatkan informasi dari Polda Bali dan Polresta Denpasar.

"Dari penyelidikan Polda dan Polresta mengantongi ciri-ciri pelaku, yang ternyata warga asal Buleleng.

Setelah itu kami lakukan penyelidikan. Dan berhasil menemukan tersangka sedang bersembunyi di kos-kosan yang ada di wilayah Terminal Penarukan," terangnya.

2. Mau menguasai harta korban

Sebelum membunuh korban, PAH bermaksud mengambil barang korban. 

Karena korban melawan, akhirnya dia menganiaya Ni Putu menggunakan pisau. 

Setelah korbannya meninggal, dia akhirnya  mengambil barang milik korban seperti sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih nomor polisi DK 3114 KAR. 

"Motornya sempat digadaikan oleh pelaku di Buleleng. Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Denpasar," terang AKP Vicky.

Vicky juga menemukan bukti di bagian tangannya terdapat luka bekas pisau.

"Luka itu didapatkan oleh tersangka saat mencoba membunuh korban.

Ada perlawanan, jadi pisau itu juga melukai tangan tersangka," ucap AKP Vicky.

3. Residivis Pencuri Kotak Sesari

Diungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, tersangka ternyata merupakan seorang residivis.

Bocah usia 14 tahun ini pernah berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian kotak sesari.

Ia mencuri kotak sesari di dua pura yang ada di Buleleng.

AKP Vicky mengatakan, PAH, bocah asal Kecamatan Buleleng itu, sempat mencuri kotak sesari di Pura Jagatnatha dan Pura Taman Sari pada Juli 2020 lalu.

Dari hasil curian itu, PAH berhasil membawa kabur uang tunai Rp 400 ribu serta sebuah tongkat yang dipasang di salah satu pelinggih.

"Pelaku pembunuhan di Denpasar ini residivis. Sempat kami tangkap juga bulan Juni 2020 lalu.

Tapi karena masih di bawah umur, hanya dilakukan upaya diversi," ucap AKP Vicky.

4. KPAD Beri Perhatian

KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah) Bali berikan tanggapan terkait kasus ini. 

Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali bidang anak yang berhadapan dengan hukum, mengatakan memang untuk anak yang menjadi pelaku tindak pidana jika dilihat pada undang-undang mereka mendapatkan perlakuan khusus. 

"Dan pada prinsipnya jika anak-anak sampai melakukan tindak pidana, dapat didefinisikan anak merupakan korban. Maka dari itu mereka mendapatkan perlindungan yang khusus," ungkapnya pada Tribun Bali, Kamis (31/12/2020). 

Asti menambahkan, pada Undang-undang Perlindungan Anak, anak yang menjadi pelaku harus mendapat perlakuan khusus.

Dan pada perspektif perlindungan anak, anak yang melakukan tindak pidana adalah korban.

Anak melakukan tindak pidana biasanya terjadi karena beberapa faktor, salah satunya adalah kurangnya perhatian dari orangtua, minimnya informasi, serta kurangnya kepedulian dari lingkungan sekitar.

Dan hal tersebutlah dominan yang membuat anak melakukan tindakan-tindakan pelanggaran maupun pidana.

"Jadi dalam perspektif perlindungan anak, anak yang menjadi pelaku juga dikategorikan menjadi korban. Mengapa seorang anak dikatakan dapat menjadi tersangka hal tersebut dikarenakan kurangnya perhatian dari keluarga, kurangnya support dari lingkungan sekitar, serta biasanya anak tidak mengetahui mana yang baik dan buruk, hal tersebutlah yang membuat anak mendapatkan perlindungan khusus dan harus dilindungi oleh negara," tambahnya. 

Dan ketika anak menjadi pelaku tindak pidana harus diberikan perlakuan khusus, misalnya hanya anak dalam batas umur tertentu yang bisa memasuki peradilan pidana.

Sementara, jika melihat kasus pembunuhan dengan pelaku yang sudah berumur 14 tahun sudah dapat memasuki peradilan pidana dan sudah bisa ditahan. 

"Namun jika anak berumur di bawah 14 tahun, anak tersebut tidak boleh ditahan. Sementara untuk anak-anak yang sudah bisa masuk tahanan ada undang-undang sistem peradilan pidana anak, yaitu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 yang khusus mengatur ketika anak menjadi pelaku tindak pidana," lanjutnya. 

Ia juga menjelaskan, memang masa penahanannya sangat terbatas.

Yang boleh dilakukan oleh pihak kepolisian adalah hanya melakukan masa penahanan 7 hari dan diperpanjang hingga 8 hari.

Dan nanti ketika dilimpahkan ke Kejaksaan hanya 5 hari dan juga diperpanjang hingga 5 hari. 

"Jadi sangat singkat karena itu untuk anak yang melakukan tindak pidana dan harus cepat di prosesnya. Dan tidak boleh diperlakukan seperti orang dewasa karena ada hukum acara yang khusus untuk mereka," imbuhnya. 

Dikarenakan pada kasus ini merupakan kasus pembunuhan serta tidak mungkin dilakukan upaya diversi karena ancaman yang sangat tinggi, serta karena anak ini sudah berumur 14 tahun, ia dapat mengikuti proses hukum itu.

Dan nantinya, jika akan dilakukan penahanan, ia bisa ditahan namun dengan tetap mengikuti proses hukum pada sistem peradilan pidana anak. 

"Serta nantinya anak tersebut harus didampingi oleh orangtuanya ketika proses penyelidikan, didampingi juga oleh Bapas sebagai Litmas dan Dinsos serta Lawyer. Dan itu merupakan hal yang wajar yang harus dipenuhi dalam penyelidikan kasus peradilan tindak pidana anak," terangnya. 

Dan dikarenakan proses hukum tetap berjalan, KPPAD Bali akan mengawasi bagaimana proses hukum yang sedang berjalan bagi anak-anak termasuk pada kasus ini.

Nantinya KPPAD akan mengawasi seputar apakah proses hukum sudah sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Sistem Peradilan Anak, serta apakah hak-hak anak sudah dipenuhi dalam proses peradilan yang akan dilakukan.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuh Pegawai Bank, Ternyata Tetangga Korban di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved