Berita Entertainment

Profesi Michael Yukinobu De Fretes Bikin Dekat Gisel Sampai Buat Video Syur 19 Detik Hanya Untuk ini

Profesi Michael Yukinobu De Fretes terungkap setelah polisi menetapkan dia sebagai tersangka video syur bersama Gisella Anastasia. 

Editor: Musahadah
Kolase Foto/Gisel_la
Michael Yokinobu de Fretes, Sosok yang Diduga MYD, pemeran Pria dalam Video Syur 19 Detik. Ini profesi Michael Yokinobu de Fretes. 

"Jadi keduanya adalah yang satu saudari GA dan yang kedua laki-lakinya adalah saudara MYD," tambahnya.

Kini polisi berencana memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam waktu dekat ini.

Sejumlah pengamat memiliki pandangan berbeda atas penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur 19 detik.

Berikut di antaranya:

ICJR: Gisel korban

Artis Gisella Anastasia
Artis Gisella Anastasia (Tangkapan layar)

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka tidak tepat.

ICJR justru menilai Gisel dan MYD adalah korban. Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Maidina merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. Terkait hal ini, ia mengaku sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.

Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Ia menegaskan larangan menjadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.

Abdul Fickar: Ceroboh

Di sisi lain, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polisi sudah bekerja sesuai UU dalam penetapan tersangka Gisel dan MYD.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved