Berita Sidoarjo
46 Penghuni Lapas Porong Sidoarjo Dapat Remisi Khusus, Seorang langsung Bebas
Sebanyak 46 orang warga binaan lembaga Pemasayarakatan kelas I Surabaya, di Porong Sidoarjo mendapat remisi atau pengurangan hukuman.
Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SIDOARJO - Sebanyak 46 orang warga binaan lembaga Pemasayarakatan kelas I Surabaya, di Porong Sidoarjo mendapat remisi atau pengurangan hukuman bersamaan dengan perayaan Natal 2020.
Dari jumlah itu, seorang warga binaan bisa langsung bebas di hari Natal ini.
"Pada Natal tahun ini ada 46 orang warga binaan yang mendapat remisi. Satu orang langsung bebas," ujar Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan Jumat (25/12/2020).
Diungkapkan bahwa pemberian hak remisi Natal memang dikhusukan bagi warga binaan kristiani yang sudah dinyatakan sesuai dengan persyaratan, baik secara administrasi maupun warga binaan yang sudah berkelakuan baik.
"Mendapatkan remisi itu adalah haknya para warga binaan. Tentunya mereka yang bisa mendapatkan remisi itu yang sudah dinyatakan sesuai persyaratan," jelasnya.
Seperti biasanya, saat perayaan natal, warga binaan yang beragama kristiani diberi kesempatan untuk beribadah sesuai keyakinannya.
Di dalam lapas sudah tersedia gereja yang bisa dipakai warga binaan yang hendak melakukan ibadah Misa Natal.
"Mereka beribadah di gereja dalam lapaa tadi. Namun tetap sesuai protokol kesehatan yang ketat. Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tambahnya.
Ditengah pandemi covid-19, seluruh warga binaan maupun petugas lapas harus mentaati aturan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk menanggulangi penyebaran covid-19 dilingkungan lapas.
"Segala sesuatunya sudah kita persiapkan semuanya. Mulai tempat mencuci tangan, mengatur jarak mereka saat beribadah, dan meminta mereka menggunakan masker," tegasnya.