Virus Corona di Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya, 24 Desember 2020: Kasus Aktif 120, Ini Syarat Keluar Masuk Kota
Update virus corona (COVID-19) di Surabaya, Kamis (24/12/2020): Kasus aktif 120 dan simak syarat keluar masuk kota jelang libur Natal
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Alif Nur | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut update virus corona ( COVID-19) di Surabaya dan Jawa Timur hari ini, Kamis (24/12/2020) pagi.
Jawa Timur kembali mendapat tambahan pasien COVID-19 cukup tinggi berdasaran data dari laman infocovid19.jatimprov.go.id.
Menurut data yang diperbarui (23/12/2020), Jawa Timur mendapatkan tambahan kasus baru sebanyak 834 kasus.

Baca juga: Daftar Lokasi Swab Test di Surabaya, Jadi Syarat Keluar Masuk Surabaya Jelang Libur Nataru
Baca juga: Razia Bagi yang Nekat Datang ke Trenggalek Saat Libur Nataru, Bakal Dites Rapid Antigen
Baca juga: Penumpang Enam KA Jarak Jauh Harus Ikuti Rapid Test Antigen, Tarifnya Rp 105.000 per Orang
Dimana penambahan tertinggi terjadi di Kabupaten Lumajang dengan tambahan kasus sebanyak 90 kasus, disusul Kabupaten Jember sebanyak 66 kasus.
Sementara itu, Surabaya berada di urutan keempat sebagai wilayah dengan jumlah penambahan kasus tertinggi di Jawa Timur, sebanyak 51 kasus.
Jawa Timur juga mencatatkan, sebanyak 600 pasien dinyatakan sembuh dari COVID-19 di mana 53 di antaranya terjadi di Surabaya.
Sedangkan, jumlah pasien sembuh tertinggi terjadi di Lumajang sebanyak 93 pasien, disusul Kabupaten Kediri sebanyak 55 pasien.
Dengan demikian, total kasus virus corona ( COVID-19) di Jawa Timur mencapai 77.651 kasus dengan kasus aktif 5.662 kasus.
Sementara total kasus COVID-19 di Surabaya mencapai 17.807 kasus dengan kasus aktif sebanyak 120 kasus saja.

Untuk menghindari penyebaran virus corona, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan pergantian tahun.
Pemerintah juga mengeluarkan aturan baru untuk masuk ke kota tertentu.
Syarat Keluar Masuk Surabaya Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Melansir dari laman surabaya.go.id, aturan tersebut tertuang dalam SE bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Penanggung Jawab/Pemberi Kerja/Pengelola Tempat Kerja/Usaha.
Kemudian SE bernomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan.
Aturan baru tersebut intinya adalah mengimbau agar warga/penghuni dan pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya.

Selain itu, bagi warga/penghuni dan pekerja/karyawan yang telah melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari 3 (hari), wajib untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab test negatif pada saat datang ke Surabaya.
Pemkot Surabaya memberikan layanan Swab test atau PCR gratis bagi warga ber-KTP Surabaya.
Selain warga Surabaya, layanan swab test tersebut juga bisa dinikmati warga luar Surabaya tapi harus bayar.
"Semua akan dilayani tes Swab dengan tanpa dikenakan biaya bagi warga Surabaya.
Tes PCR bisa dilayani di Puskesmas atau di Lab Kesehatan Daerah (Labkesda)," terang Wakil Sekertaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab test, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab test pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.
“Bisa di Puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan.
Atau langsung ke Labkesda di Jl Gayungsari Barat No.124 Surabaya (layanan 24 jam) dengan persayaratan yang telah ditentukan," bunyi SE wali kota.
Bagi warga di luar Surabaya atau warga yang bukan pemilik KTP Surabaya juga bisa memanfaatkan layanan swab test.
Khusus untuk warga yang ber-KTP luar Kota Surabaya akan dikenakan biaya swab test Rp 125.000 per orang.
Wali Kota Risma juga mengimbau agar saat liburan Natal dan Tahun Baru ini tak perlu liburan ke luar kota.
Sebaiknya tetap berada di rumah masing-masing bersama keluarga.
Risma meminta sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab test keluar, warga diminta untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing.
Selain itu dilakukan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari atau dua minggu.
“Ini harus diperhatikan karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan kasus.
Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja,” kata Risma.
Berikut daftar Puskesmas di Kota Surabaya beserta alamatnya dilansir dari lawancovid-19.surabaya.go.id
1. Puskesmas Asemrowo Jl. Asem Raya 8, Kec. Asemrowo
2. Puskesmas Balas Klumprik Jl. Raya Balas Klumprik, Kec. Wiyung
3. Puskesmas Balongsari Jl. Balongsari Tama No.1, Kec. Tandes
4. Puskesmas Bangkingan Jl. Raya Bangkingan RT.02 RW.II, Kec. Lakarsantri
5. Puskesmas Banyu Urip Jl. Banyu Urip Kidul VI/8, Kec. Sawahan
6. Puskesmas Benowo Jl. Raya Benowo RT.01 RW.I, Kec. Pakal
7. Puskesmas Bulak Banteng Jl. Bulak Banteng Lor I No 27, Kec. Kenjeran
8. Puskesmas Dr. Soetomo Jl. Kupang Segunting II/22, Kec. Tegalsari
9. Puskesmas Dukuh Kupang Jl. Dukuh Kupang XXV/48, Kec. Dukuh Pakis
10. Puskesmas Dupak Jl. Dupak Bangunrejo Gg. Poliklinik No.6, Kec. Krembangan
11. Selengkapnya bisa dilihat di sini: LINK
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYA.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).