Berita Entertainment

Update Kasus Video Syur 19 Detik, Hari Ini Gisella Anastasia Diperiksa Polisi Lagi, Ini Alasannya

Update kasus video syur 19 detik: Hari ini Gisella Anastasia kembali dipanggil polisi, simak alasannya berikut ini

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
WartaKota
Update kasus video syur 19 detik: Hari ini Gisella Anastasia kembali dipanggil polisi 

Diketahui, nama Gisel kembali terseret dalam kasus video syur 19 detik lantaran pemeran wanita dalam video itu diduga mirip dirinya.

Gisel sendiri telah mengklarifikasi bahwa wanita yang ada dalam video bukanlah dirinya.

Hingga saat ini sudah ada dua tersangka yang diduga menyebarkan video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Berkas Kasus Video Syur Mirip Gisel Dikembalikan Kejaksaan

Tangkapan layar video asusila mirip Gisella Anastasia.
Tangkapan layar video asusila mirip Gisella Anastasia. (Twitter)

Sementara itu, sebelumnya Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas kasus video syur mirip Gisel ke Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (7/12/2020) lalu.

Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Dikatakan Nirwan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap.

Berkas dua tersangka, PP dan MN dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.

"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/12/2020).

Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.

"Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti," ucapnya.

Nirwan menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dua tersangka dengan menerbitkan Surat P-16 Nomor Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 pada tanggal 26 Nopember 2020.

"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.

Kasus yang menjerat PP dan MN diawali dengan tersebarnya video asusila mirip salah satu publik figur melalui akun Twitter.

Atas kejadian tersebut salah satu orang yang merasa dirugikan kemudian membuat Laporan Polisi.

"Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 Miliar," ucap Nirwan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved