DPRD Jatim
Selama 2020, DPRD Jatim Sahkan 7 Perda, termasuk Perda Penegakan Protokol Kesehatan
DPRD Jatim selama 2020 mengesahkan 7 Peraturan Daerah (Perda). Jumlah tersebut 28 persen dari total Rancangan Perda tahun 2020 mencapai 25 Raperda.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
Perda ini dibahas kilat, kurang dari sebulan dan disahkan 27 Juli 2020 lalu. Sekalipun demikian, Perda inisiatif DPRD ini mencakup beberapa hal strategis.
Pertama, perluasan konsep bencana. Yang mana, memasukkan materi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat saat terjadi bencana alam, non alam, maupun sosial.
Kedua, mendelegasikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam penanganan bencana. Dengan kata lain, Perda ini dapat menjadi dasar hukum Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ketiga, dukungan TNI dan Polri dalam memperkuat peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Keempat, pemberian sanksi dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan bermasyarakat.
Ada yang jenis sanksi administratif dan/atau penerapan sanksi pidana yang diturunkan dalam Peraturan Gubernur. Ada beberapa pengaturan ulang sanksi.
Khususnya, sanksi denda administrasi, kerja sosial di fasilitas umum, hingga sanksi paksaan pemerintah lainnya. Juga, pendelegasian wewenang kepada bupati/wali kota untuk ikut mengenakan sanksi.
Menariknya, selain memberikan sanksi bagi yang melanggar, Perda ini juga menyiapkan aturan pemberian "hadiah" bagi yang disiplin dengan protokol kesehatan. Di antaranya, pemberian intensif dan/atau penghargaan. (bob)
Peraturan Daerah yang disahkan DPRD Jawa Timur selama 2020:
1. Perubahan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim
2. Perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
3. Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019
4. Perubahan Perda tahun 2020
5. Perubahan Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
6. Perlindungan Obat Tradisional
7. APBD tahun 2021