Biodata Munarman Sekum FPI, Dilaporkan ke Polisi Karena Sebut 6 Anggota Laskar Tak Bawa Senjata

Simak biodata Munarman, Sekertaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) yang dilaporkan polisi karena sebut 6 anggota laskar tidak bersenjata api

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/YouTube
Ilustrasi - Biodata Munarman Sekum FPI, Dilaporkan ke Polisi Karena Sebut 6 Anggota Laskar Tak Bawa Senjata 

Kemudian ia beralih menjadi Koordinator Kontras Aceh pada tahun 1999-2000 dan tinggal disana.

Karier ini berlanjut hingga ia menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras dimana ia kemudia berelokasi ke Jakarta dari Aceh.

Pada bulan September 2002, Munarman terpilih sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) setelah YLBHI mengalami kekosongan kepemimpinan selama sembilan bulan.

Melansir Kompas.com dengan judul "Siapakah Munarman?",

Dari keterangan beberapa teman, Minat Munarman pada gerakan Islam bermula saat ia menjadi anggota Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir tahun 2002.

Selepas tidak mendampingi Ba'asyir, Munarman mulai dekat dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dari HTI, Munarman mulai mengenal sejumlah tokoh Islam garis keras, termasuk Ketua FPI Habib Rizieq Shihab.

Dia lantas mendirikan An Nashr Institute.

Dilaporkan ke Polisi

Munarman saat menjadi pembicara dalam diskusi Manfaat dan Mudharat Ormas, di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2/2013)
Munarman saat menjadi pembicara dalam diskusi Manfaat dan Mudharat Ormas, di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2/2013) (kompas.com)

Melansir Kompas.com berjudul Sebut 6 Laskar FPI yang Tewas Tak Bawa Senpi, Sekum FPI Munarman Dilaporkan,

Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin melaporkan Sekretaris Umum (Sekum) Ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020).

Pelaporan dengan Nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ itu dibuat berkaitan dengan enam anggota laskar FPI yang ditembak mati polisi.

Zainal mengatakan, Munarman diduga telah melakukan penghasutan dengan menyebut enam anggota laskar FPI tidak membawa senjata api saat insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal, Senin (21/12/2020).

Menurut Zainal, berduka atau prihatin terhadap kasus yang dialami enam anggota laskar FPI itu diperbolehkan, tetapi tidak menjustifikasi yang dapat menimbulkan kekisruhan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved