Berita Surabaya

Surat Rapid Test di Tanjung Perak Dipalsu, Ratusan Penumpang Kapal Lolos, Oknum Puskesmas Terlibat

Jika seorang reaktif atau positif Covid, pergi ke kota tujuan membeli surat Rp 100.000. Justru mereka menjadi karier Covid 19.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Anas Miftakhudin
Firman Rachmanudin
Polisi menunjukman tersangka dan barang bukti kejahatan berupa pemalsuan surat keterangan non reaktif Covid 19. FIRMAN RACHMANUDIN 

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Kondisi pandemi yang memerlukan surat keterangan rapid test untuk bepergian ke luar pulau atau luar kota, rupanya disalahgunakan calo tiket yang beroperasi di Tanjung Perak.

Calo tiket dari sebuah biro jasa di Pelabuhan Tanjung Perak itu dengan mudahnya mendapatkan surat keterangan non reaktif Covid 19.

Lebih meyakinkan lagi, surat tersebut berlogo sebuah lembaga medis yang diakui.

Di situ tertera nama pemohon juga dilengkapi tanda tangan dokter serta stempel resmi.

Ditengarai surat keterangan rapid test palsu itu sudah banyak beredar dan kini dalam pendalaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Melihat proses kerja para pelaku, diduga melibatkan sindikat banyak orang yang kini diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Praktik surat palsu itu dibongkar berawal dari temuan polisi. Saat itu, polisi mencurigai seorang calo dari biro jasa tiket kapal yang menawarkan surat keterangan non reaktif Covid 19 tanpa harus repot-repot tes.

Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti kejahatan berupa pemalsuan surat keterangan rapid test palsu yang berisi nonreaktif COVID-19.
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti kejahatan berupa pemalsuan surat keterangan rapid test palsu yang berisi nonreaktif COVID-19. (SURYA.co.id/Firman Rachmanudin)

Surat keterangan dengan kop sebuah lembaga medis, keterangan nama pemohon dilengkapi dengan tanda tangan dokter serta stempel yang dibuat oleh para pelaku.

"Tanda tangannya palsu, dokternya memang sedang praktik di Puskesmas tersebut. Ini yang masih kami dalami,"kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).

Tiga orang tersangka itu adalah RR (55) pemilik biro jasa tiket, DS (36) calo tiket dan SH (46) salah seorang pegawai honorer di Puskesmas wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Perannya masing-masing namun saling berkaitan. Pembagian hasilnya calo dan biro jasa dapat 25.000, sisanya diserahkan ke DS," tambahnya.

Dari keterangan para tersangka, aktifitas itu sudah berjalan sejak September 2020.

Pemalsuan surat itu dilakukan karena permintaan penumpang dan regulasi yang mengharuskan surat keterangan non reaktif Covid 19 sebelum melakukan  perjalanan.

Penumpang yang sepakat, hanya perlu mengirimkan data identitas KTP dan langsung bisa mendapat surat keterangan tersebut tanpa harus melalui mekanisme tes tapid yang sesuai dan benar.

"Pemohonnya itu akan bepergian sebagian besar ke wilayah Indonesia bagian Timur, Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan. Mereka melihat peluang itu dan disalahgunakan," terang Ganis.

Polisi menunjukman tersangka dan barang bukti kejahatan berupa pemalsuan surat keterangan non reaktif Covid 19. FIRMAN RACHMANUDIN
Polisi menunjukman tersangka dan barang bukti kejahatan berupa pemalsuan surat keterangan non reaktif Covid 19. FIRMAN RACHMANUDIN (Firman Rachmanudin)

Ganis tak menampik, hingga kini proses penyidikan pembuatan surat keterangan non reaktif Covid 19 palsu itu masih terus dilakukan.

Perwira dua melati di pundak itu tak menampik jika akan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini kami masih dalami. Termasuk keterlibatan sembilan biro jasa lainnya, kemudian perusahaan transportasi yang ada baik swasta maupun BUMN, termasuk kemungkinan menyeret oknum-oknum ASN di bidang kesehatan. Kami terus dalami," lanjutnya.

Ganis prihatin, terhadap praktik pemalsuan surat keterangan tersebut yang bertolak belakang dengan semangat pemerintah untuk mencegah sebaran Covid 19 di Indonesia.

Polisi menunjukman tersangka dan barang bukti kejahatan berupa pemalsuan surat keterangan non reaktif Covid 19. FIRMAN RACHMANUDIN
Polisi menunjukman tersangka dan barang bukti kejahatan berupa pemalsuan surat keterangan non reaktif Covid 19. FIRMAN RACHMANUDIN (Firman Rachmanudin)

"Bisa dibayangkan jika seorang yang mulanya reaktif atau positif Covid, bisa bepergian ke pulau tujuan dengan hanya membeli surat seharga 100.000. Lalu di pulau tersebut atau di kota tujuannya ia justru menjadi karier Covid 19. Akan berapa banyak jiwa yang tertular. Itu yang kami prihatin," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved