Regional

PSK Cantik di Bali Jadi Sapi Perahan Oknum Polisi, Sudah Disetubuhi Minta Setoran Rp 500.000/Bulan

Oknum polisi berinisial RCN selain diduga memeras korban, juga menyetubuhi di kamar kosnya. Oknum itu juga minta setoran sebesar Rp 500.000/bulan.

Kompas.com
Korban MIS didampingi kuasa hukumnya, Charlie Usfunan SH saat tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).(Kompas.com/ Imam Rosidin) 

SURYA.CO.ID I DENPASAR - Wanita cantik yang menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali, MIS (21) menjadi sapi perahan oknum anggota Polda Bali.

Oknum polisi berinisial RCN selain diduga memeras korban, juga menyetubuhi di kamar kosnya.

Lebih parah lagi, oknum polisi yang kini masih dalam pendalaman, minta setoran atau jatah sebesar Rp 500.000/bulan.

Tengara pemerasan itupun dilaporkan MIS didampingi kuasa hukumnya, Charlie Usfunan ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Kuasa hukum korban, Charlie Usfuna, menjelaskan MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

Tetapi kliennya terkena PHK. Untuk bertahan hidup, korban memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanMiClewat aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali.

Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).

Mereka bertransaksi di kamar kos milik MIS di Denpasar.

Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos korban.

Lantas RCN menunjukkan kartu anggotanya. Ia mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.

"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," terangnya.

Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.

"Setelah itu, oknum polisi itu menyetubuhi MIS," kata Charlie.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved