Pilkada Jember 2020
Pilkada Jember 2020, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi, Ini Alasan Mereka
Sedangkan saksi Paslon 02 menandatangani hasil rekapitulasi yang prosesnya selesai pukul 23.52 Wib tersebut.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, JEMBER - Saksi dari dua pasangan calon kepala daerah di Pilkada Jember 2020, tidak mau menandatangani formulir hasil rekapitulasi dan penghitungan hasil Pilkada tingkat kabupaten, Kamis (17/12/2020) malam.
Saksi itu adalah saksi Paslon 01, dan saksi Paslon 03.
Sedangkan saksi Paslon 02 menandatangani hasil rekapitulasi yang prosesnya selesai pukul 23.52 Wib tersebut.
Rico Nurfiansyah Ali, saksi Paslon 01 Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto, menegaskan pihaknya tidak turut melegalkan hasil rekapitulasi dan penghitungan hasil Pilkada Jember 2020.
"Kami tidak ikut melegalkan hasil rekapitulasi ini, dengan tidak menandatangani form hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten," ujar Rico kepada pimpinan rapat pleno terbuka.
Rico menyebut sejumlah alasan kenapa pihaknya tidak ikut menandatangani lembar hasil rekapitulasi tersebut.
Alasan yang disebutnya antara lain, adanya kelebihan surat suara 813 lembar yang tersebar di 31 kecamatan se-Jember.
Alasan lainnya, perbaikan pengisian data hasil penghitungan di tingkat TPS (tempat pemungutan suara) ke Sistem Rekapitulasi (Sirekap) tanpa diketahui saksi Paslon, bahkan juga oleh sejumlah pengawas kecamatan di sejumlah kecamatan.
Baca juga: Pilkada Jember 2020, Rekapitulasi Suara Usai, Pasangan Hendy-Gus Firjaun Menang
Baca juga: Pilkada Jember 2020, Rekapitulasi Suara Hari Pertama Sempat Diskorsing, Ini Sebabnya
"Juga ada cacat prosedur dalam proses pemilihan di 1.282 TPS, sehingga sepatutnya bisa dilaksanakan pemungutan suara ulang. Oleh karena itu, kami meminta kepada Bawaslu untuk memproses secara tegas jenis pelanggaran, mulai dari pemilihan, penghitungan sampai rekapitulasi," tegasnya.
Saksi Paslon 01 menuliskan keberatan mereka di formulir keberatan/kejadian khusus, yang kemudian diserahkan kepada Ketua KPU Jember M Syai'in yang menjadi pimpinan rapat pleno terbuka rekapitulasi tersebut.
Sedangkan Saksi Paslon 03 Abdussalam - Ifan Ariadna Wijaya, Candra Ari Fiyanto menegaskan, pihaknya juga tidak turut menandatangani hasil akhir rekapitulasi Pilkada Jember di tingkat KPU Jember.
"Namun kami menerima hasil rekapitulasi malam ini, meskipun tidak turut menandatangani form hasil rekapitulasi," ujar Candra.
Setidaknya ada tiga alasan kenapa saksi Paslon 03 tidak mau menandatangani formulir hasil rekapitulasi.
Ketiganya adalah formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tidak disimpan di amplop bersegel akibat tidak disediakannya amplop oleh KPU Jember, kemudian sebagian besar saksi Paslon 03 di tingkat TPS tidak diberi formulir kejadian khusus.