BLT Tahap 6 Cair, CEK Rekening BCA dan Bank Swasta Sekarang, Akankah Diperpanjang hingga 2021?

Segera cek rekening BCA dan bank swasta lainnya sebab BLT karyawan gelombang 2 tahap 6 cair atau sudah ditransfer.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Segera cek rekening BCA dan bank swasta lainnya sebab BLT karyawan gelombang 2 tahap 6 cair atau sudah ditransfer. 

Penulis: Arum | Editor: Adrianus

SURYA.CO.ID - Segera cek rekening BCA dan bank swasta lainnya sebab BLT karyawan gelombang 2 tahap 6 cair atau sudah ditransfer.

Selain BCA dan bank swasta, BLT karyawan tahap 6 juga cair di Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

Pencairan BLT karyawan gelombang 2 tahap 6 sudah dilakukan sejak 15 Desember 2020. 

"Sudah kami transfer ke bank sejak Selasa lalu (15/12).

Semoga proses transfer bank ke penerima manfaat bisa segera dilaksanakan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Ia menegaskan bahwa BLT karyawan gelombang 2 ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2020.

Baca juga: Apakah BLT Karyawan Diperpanjang hingga 2021? Ini 4 Update Terkini, Juga Jawaban Menaker Ida Fauziah

Ilustrasi. BLT Karyawan gelombang tahap 3 sudah cair tapi belum dapat sampai sekarang? Simak penjelasan Kemnaker dan jadwal BCA, Mandiri, BRI, BNI
Ilustrasi. BLT Karyawan gelombang tahap 3 sudah cair tapi belum dapat sampai sekarang? Simak penjelasan Kemnaker dan jadwal BCA, Mandiri, BRI, BNI (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)

"Tahun anggaran 2020 segera berakhir, kami ingin yakinkan jangan sampai ada keterlambatan.

Orang yang harusnya terima tidak bisa terima karena batas waktu selesai," ujarnya.

Lalu, apakah BLT karyawan akan diperpanjang hingga 2021?

BLT Karyawan Diperpanjang hingga 2021?

ILUSTRASI. BLT karyawan gelombang 2 yang sudah cair sejak Selasa (10/11/2020), 152 ribu pekerja tak dapat subsidi gaji.
ILUSTRASI. BLT karyawan gelombang 2 yang sudah cair sejak Selasa (10/11/2020), 152 ribu pekerja tak dapat subsidi gaji. (KOLASE KONTAN/DOC.KEMNAKER)

Sementara pertanyaan soal BLT karyawan diperpanjang jadi sorotan masyarakat terutama pekerja yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Menanggapi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) berharap program bantuan subsidi gaji atau upah tersebut bisa terlaksana kembali tahun 2021.

"Kemenaker selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut.

Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujar Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz melalui tayangan Youtube FMB9," Kamis (10/12/2020).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji, Kemenaker Tunggu Keputusan KPCPEN'

Menurut Reza, keputusan BLT karyawan diperpanjang akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Menurut dia, kondisi perekonomian pada 2020 juga akan berpengaruh terhadap besaran dana yang akan disalurkan kepada calon penerima bantuan subsidi gaji.

"Karena ini kan diobrolin setingkat menteri, policy-nya seperti apa. Pertumbuhan ekonomi dan kondisi ekonomi tahun depan juga seperti apa," kata dia.

Berdasarkan data Kemnaker, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua hingga 8 Desember 2020 mencapai 11.023.780.

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pekerja yang terdampak akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Secara rinci, tahap pertama termin kedua mencapai 2.177.915 pekerja.

Tahap kedua penyaluran mencapai 2.711.358 pekerja, tahap III sebanyak 3.146.314 pekerja, tahap IV 2.439.982 pekerja, dan tahap V disalurkan ke 548.211 pekerja.

Cara Lapor Belum dapat BLT Karyawan

Berikut salah satu cara mengatasi BLT karyawan gelombang 2 lambat ditransfer ke rekening BNI, Mandiri, BCA, dan bank lainnya.

Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id

2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan

3. Lalu login akun Kemnaker (Jika belum punya silahkan membuat dan caranya juga ada di artikel ini)

4. Akan muncul halaman Buat Laporan.

5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan

7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan

8. Lalu klik Mangajukan

9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses

Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

SURYA.co.id sudah mencoba melakukan aduan dan mendapatkan email dari Kemnaker yang berisi sebagai berikut:

"Kepada Saudara/I

Menindaklanjuti pengaduan Saudara yang masuk melalui Sisnaker, kami ingin mengetahui apakah Dana Bantuan Subsidi Upah sudah saudara terima?

Jika sampai saat ini saudara belum menerima BSU mohon kirimkan data berikut:

1.       Nama Pribadi

2.       No NIK

3.       No BPJS TK

4.       No Hp yang bisa dihubungi

5.       Jumlah Gaji bulan Juni 2020 yang saudara terima

6.       Nama Perusahaan

7.       Alamat Perusahaan

Data tersebut kami butuhkan untuk kami cocokkan dengan data pada BPJS TK dan untuk mengetahui apakah saudara memang memenuhi syarat menerima BSU tersebut.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih."

Peserta tinggal menjawab email tersebut dengan mengisi data-data yang diminta dan menunggu balasan dari Kemnaker.

Cara Cek Penerima BLT Karyawan

Berikut langkah-langkah untuk mengecek hal tersebut seperti dikutip dari tutorial admin Kementerian Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi website www.kemnaker.go.id.

2. Di bagian menu pilih Daftar, lalu klik Daftar Sekarang.

3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri dari dua bagian, yaitu Biodata dan Akun.

4. Di bagian Biodata, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta nama bapak atau ibu kandung.

5. Lalu, pada bagian Akun, isi alamat email dan nomor ponsel dan password. Selanjutnya, klik Daftar Sekarang.

6. Selanjutnya, kode OTP akan dikirimkan melalui ponsel pendaftar. Lalu, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan tersebut.

7. Setelah itu, buka kembali situs kemnaker.go.id, masukkan akun dan password yang telah didaftar sebelumnya. Kemudian, pilih Masuk.

8. Lengkapi profil dengan cara memasang foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil.

10. Jika kamu termasuk penerima bantuan subsidi upah maka akan tercantum pemberitahuan "Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved