Pilkada Sidoarjo 2020
Sabtu Besok BHS-Taufiq Tentukan Langkah, Menggugat Hasil Pilkada Sidoarjo 2020 ke MK atau Tidak
Waktu tiga hari setelah proses penghitungan suara di KPU Sidoarjo dimanfaatkan tim BHS-Taufiq untuk melakukan kajian.
SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Waktu tiga hari setelah proses penghitungan suara di KPU Sidoarjo dimanfaatkan tim Bambang Haryo Soekartono (BHS)–Taufiqulbar untuk melakukan kajian. Khususnya kajian oleh tim hukum untuk menentukan langkah.
“Paling lambat kami putuskan hari Sabtu besok. Apakah akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MA) atau tidak,” kata Putri Reni, perwakilan tim dari BHS–Taufiq kepada sejumlah media, Kamis (17/12/2020).
Sejak beberapa hari lalu, disebutnya bahwa tim sudah bekerja melakukan inventarisasi dan sebagainya. Sambil menunggu proses penghitungan manual di KPU Sidoarjo.
Dan setelah penghitungan selesai, tim juga masih terus melanjutkan upayanya untuk melakukan kajian dan sebagainya. Termasuk mengkaji hasil penghitungan dan proses yang sudah berjalan dari TPS, di tingkat kecamatan, hingga di KPU Sidoarjo.
“Makanya, saat penghitungan di KPU kemarin tim saksi perwakilan kami belum menandatangani hasil pleno tersebut. Karena kami masih perlu memelajari dan melakukan kajian lebih dalam,” lanjut perempuan berjilbab tersebut.
Sembari menunggu hasil kajian dan inventarisasi oleh tim hukum, pihaknya meminta semua pihak, khususnya para pendukung, relawan dan semua masyarakat Sidoarjo untuk tetap tenang. Tidak mudah percaya dengan klaim dan sebagainya yang beredar selama ini.
“Kami masih yakin, dalam pilkada kemarin BHS–Taufiq pemenangnya. Karena dalam penghitungan yang dilakukan di KPU tidak sama dengan di kami, sehingga kami perlu melakukan kajian dan pendalaman. Apakah semua proses itu sudah benar-benar jujur dan adil. Sebagaimana komitmen kita bersama,” lanjutnya.
Beberapa bukti dan data terkait dugaan pelanggaran sudah dikantongi oleh tim dari BHS– aufiq.
Namun, mereka belum bersedia menyampaikan pelanggaran seperti apa yang dimaksud. Termasuk ketika ditanya siapa saja tim hukum yang telah disiapkan jika hendak melakukan gugatan, mereka juga mengaku masih belum bisa menyampaikan.
“Ada sejumlah bukti, tapi mohon maaf karena saat ini masih dikaji oleh tim. Sementara tim hukum kami, hanya bisa kami sampaikan bahwa tim hukum dari internal dan eksternal. Siapa saja, nanti pada waktunya akan kami sampaikan,” kata Guntur Hudiawan, juga perwakilan dari tim BHS–Taufiq.
Di sisi lain, Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak menegaskan bahwa pihaknya mempersilakan jika ada pihak yang hendak menggugat hasil atau proses pelaksanaan Pilkada Sidoarjo 2020. Iskak mengaku, pihaknya siap menghadapinya.
“Menggugat itu kan haknya, jadi ya monggo kalau mau menggugat. KPU Sidoarjo siap. Ada yang menggugat atau tidak ada yang menggugat, kami siap,” tegasnya.
Menurutnya, setelah rekapitulasi selesai, KPU Sidoarjo menunggu sampai tiga hari. Apakah ada pihak yang melakukan gugatan atau tidak. Setelah itu baru akan proses penetapan pasangan terpilih.
Jika tidak ada gugatan, pihaknya juga menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi.
“Lima hari setelah ada surat dari MK yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan atas Pilkada Sidoarjo, kami baru akan melakukan penetapan,” ujar Iskak.
Sementara jika ada pihak yang menggugat, KPU Sidoarjo akan menunggu sampai proses gugatan itu selesai atau inkraht. Setelah semua prosesnya selesai, baru kemudian akan dilakukan penetapan hasil Pilkada Sidoarjo 2020.