Berita Tuban
VIDEO VIRAL Bagi-bagi Duit Saat Pencoblosan di Tuban, Pelaku Dibebaskan, Ini Penjelasan Gakkumdu
Pemuda bernama Lo Ransa Dio yang membagikan uang pecahan Rp 100 ribu, bersama adik dan ibunya, teman serta petugas linmas di TPS 5 Desa Kesamben
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TUBAN - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menggelar konferensi pers terkait video yang sempat viral bagi-bagi uang di TPS 5 Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban pada Rabu (9/12/2020).
Ungkap kasus yang melibatkan Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan itu memutuskan, video parodi yang melibatkan lima orang tidak memenuhi unsur pidana.
"Begitu kami kaji dan memeriksa sejumlah saksi, video tidak memenuhi unsur pidana," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tuban, Ulil Abror Al-Mahmud di Pos Gakkumdu, Senin (14/12/2020).
Dijelaskannya, adapun saat video itu mulai viral di hari pencoblosan, dia langsung melakukan pengecekan lokasi TPS dan langsung melakukan klarifikasi terhadap pelaku dalam video tersebut.
Pemuda bernama Lo Ransa Dio yang membagikan uang pecahan Rp 100 ribu, bersama adik dan ibunya, teman serta petugas linmas turut diperiksa.
Petugas Gakkumdu juga mengamankan dua handphone dan uang tunai Rp 394 ribu yang digunakan dalam aksi video parodi itu.
Para pelaku dalam video tidak terbukti memenuhi unsur sebagaimana pasal 178 A ayat 1 dan 2 UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang
"Tidak ditahan dan sudah pulang ke rumah saat hari itu juga, karena tidak ada yang dipengaruhi untuk memilih, jadi setelah uang dibagi lalu diambil lagi dengan tujuan bercanda," pungkasnya.