Berita Entertainment
UPDATE Kasus Video Syur Mirip Gisel, Pengamat Bongkar Fakta Mengejutkan soal File HP yang Dihapus
UPDATE kasus video syur mirip Gisel, pengamat bongkar fakta mengejutkan soal file HP yang dihapus. Polisi harus mundur selangkah, kenapa?
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
"Di sistem tidak bisa terhapus, kecuali mereka yang memegang kendali server itu - bisa (menghapus).
Meskipun sudah di server pun kalau sudah banyak orang membukanya, sudah beredar ke mana-mana.
Misalnya kita membuka file kita sendiri tapi sudah masuk ke google, ya sudah (tersebar) ke mana-mana.
Cara menghapusnya ya google yang harus menutupnya," terang dia.
Ia lantas membeberkan, ada teknologi tersendiri untuk mengembalikan file-file pada handphone yang telah hilang.
Jika untuk kepentingan tertentu, kata dia, penegak hukum dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk melacak file yang telah terhapus itu baik yang semula untuk konsumsi personal maupun publik.
"Kalau memang ada indikasi-indikasi bahwa handphone tersebut memang digunakan untuk kegiatan tertentu bisa dilacak IT-nya.
Kalau file (pribadi) sudah dihapus kemudian kembali lagi itu (biasanya) karena ada laporan.
Ada orang yang melapor, sehingga itu menjadi konsumsi publik dan pihak berwajib punya kewenangan untuk bisa membuka.
Artinya, meskipun sudah dihapus tiga tahun lalu tapi karena ada laporan, maka tugas penegak hukum membuka bukti-bukti yang sudah ada untuk memperkuat penyelidikan," tukasnya.
Update Kasus: Polisi Harus Mundur Selangkah

Sementara itu, diwartakan sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas tersangka penyebar kasus video syur mirip Gisel, PP dan MN telah dikirimkan ke kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.
"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 2 Desember 2020.
Namun sayang, langkah kepolisian tersebut harus mundur lagi satu langkah.
Sebab, baru-baru ini pihak kejaksaan menyampaikan penolakan atas berkas perkara tersebut.