Pilbup Trenggalek 2020

Pelaksanaan Pilbup Trenggalek 2020, Satu Calon Kepala Daerah Dipastikan Tak Bisa Ikut Mencoblos

Satu calon kepala daerah pada gelaran Pilbup Trenggalek 2020 dipastikan tidak ikut mencoblos.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Aflahul Abidin
Komisioner KPU Trenggalek, Indra Setiawan. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Satu calon kepala daerah pada gelaran Pilbup Trenggalek 2020 dipastikan tidak ikut mencoblos.

Ia adalah Calon Bupati Trenggalek nomor urut 1 Alfan Rianto. Penyebabnya, Alfan saat ini masih ber-KTP luar Trenggalek.

"Pak Alfan tidak mencoblos karena masih ber-KTP Malang," kata Komisioner KPU Trenggalek, Indra Setiawan, Selasa (8/12/2020).

Sementara itu, calon wakil bupati yang mendampingi Alfan, Zaenal Fanani akan mencoblos di TPS 1 Sugihan, Kecamatan Kampak.

Berikutnya Calon Bupati Petahana Mochamad Nur Arifin bakal memberikan hak suaranya di TPS 3 Surodakan, Kabupaten Trenggalek.

Wakil bupati yang mendampingi Arifin, Syah M Nata Negara diinformasikan akan mencoblos di TPS 11 Kedunglurah, Kecamatan Pogalan.

Data KPU Kabupaten Trenggalek menyebutkan, total pemilih pada pilkada kali ini sebanyak 581.880 orang. Mereka akan memberikan hak suaranya di 1.550 TPS yang tersebar di 157 desa/kelurahan.

KPU menargetkan 70 persen pemilih, atau sekitar 407.316 orang, akan turut meramaikan pesta demokrasi ini.

Sekadar informasi, Pilbup Kabupaten Trenggalek diikuti oleh dua pasangan calon. Yaitu pasangan calon bupati dan wakil bupati Alfan Rianto-Zaenal Fanani yang diusung oleh dua partai, yakni PKB dan PKS.

Pasangan ini mendapat dukungan 37,8 persen suara parlemen.

Sementara pasangan calon bupati dan wakil bupati Mochamad Nur Arifin-Syah M Natanegara diusung tujuh partai.

Yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, Partai Hanura, dan PPP. Dukungan itu setara 62,2 persen kursi parlemen.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved