Berita Situbondo
Menjadi Plt Bupati Situbondo Saat Maju Menjadi Cabup, Yoyok : Saya Tak Akan Manfaatkan Jabatan
Yoyok menjadi Plt Bupati sepeninggal Dadang Wigiarto yang meninggal beberapa waktu lalu. Yoyok baru mengakhiri cuti pada 5 Desember 2020 lalu
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Netralitas bakal menjadi sebuah pertaruhan yang berat bagi Wakil Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi. Karena ketika resmi kembali bekerja, Senin (7/12/2020), Yoyok resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Situbondo, padahal saat ini ia juga merupakan calon bupati (cabup) di Pilkada 2020.
Melalui SK Gubernur Jatim, Yoyok menjadi Plt Bupati sepeninggal Dadang Wigiarto yang meninggal beberapa waktu lalu karena Corona. Dan Yoyok baru mengakhiri cuti pada 5 Desember 2020 lalu.
Yoyok mengatakan bahwa ia masih menjalankan tugas sebagai wakil bupati. Meski begitu, menjadi plt berarti ia juga harus merangkap sebagai pimpinan di lingkungan Pemkab Situbondo.
"Tugas sehari-hari saya sebagai wakil bupati, namun juga melaksanakan tugas dan wewenangannya bupati," ujar Yoyok Mulyadi kepada wartawan.
Berbagai opini bermunculan mengenai netralitas dan dampak politis dari tugas Yoyok sebagai Plt Bupati sekaligus calon bupati nanti. Tetapi mantan Kadis PU Bina Marga dan Pengairan ini menjelaskan, bahwa semua hal pasti berkaitan dengan politik.
"Meski kapasitas saya sebagai wakil bupati, pasti dinilai ada unsur politis. Yang jelas sekarang saya tidak berpolitik," tegasnya
Dikatakan Yoyok, ia hanya akan bekerja sesuai aturan serta melakukan koordinasi dengan seluruh ASN agar semua pelaporan selesai.
"Saya tidak akan memanfaatkan jabatan sebagai plt bupati, tetapi orang lain saya manfaatkan. Silakan dinilai sendiri, yang jelas saya menjalankan tugas bupati dan wakil bupati," pungkasnya.
Sementara Sekda Situbondo, Syaifullah menjelaskan bahwa penunjukkan plt sudah diatur dalam undang-undang. "Sekarang wabup yang menjadi Plt bupati. Dan plt tidak dilantik dalam seremonial khusus melainkan cukup berpegang pada SK gubernur," kata Sekda Situbondo, Syaifullah.
Syaifulla mengatakan, sesuai UU RI Nomor 8 Tahun 2015 pasal 55 dan 66, ketika bupati berhalangan maka wakil bupati menjalankan tugas bupati sampai masa jabatannya berakhir. ****