Begini Modus dan Konstruksi Korupsi Kemensos: Proyek Trilunan Rupiah, Penunjukan Langsung, Ada Fee
Menurut Firli, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun
SURYA.com I JAKARTA - Kementerian sosial mengelola dana Triliunan Rupiah untuk bantuan penangan Covid-19. Bantuan dilakukan dalam bentuk berbagai program, yang dilakukan dengan menggandeng para rekanan.
Nah penunjukan rekanan inilah yang kemudian dibuntuti adanya fee, yang akhirnya menyeret Mensos Juliar Batubara dan sejumlah pejabatnya.
Baca juga: Ini Daftar Harta Mensos Juliari Batubara yang Ditangkap KPK, Punya Harta Rp 64,7 Miliar,
Begini kontruksi kasusnya menurut Ketua KPK Firli Bahuri:
1. Bermula Bansos Sembako Rp 5,9 Triliun.
Menurut Firli, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
2. Peran tersangka MJS dan AW
Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
3. Wajibkan Rekanan Bayar Fee
Dalam penunjukan rekanan tersebut, diduga telah disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.
4. Gandeng Dua rekanan dan Perusahaan MJS
Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020, dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan.Ketiganya yakni, AIM, HS dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik MJS.
Bansos Terbesar
Bansos yang dikelola Kementerian Sosial ini merupakan bansos yang terbesar dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk warga terdampak pandemi Covid-19, terutama mereka yang masuk golongan warga kurang mampu.
Pemerintah pusat sendiri menganggarkan dana lebih dari Rp 431 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kementerian Sosial mendapatkan anggaran bansos terbesar.
Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran tersebut untuk beberapa program yang terbagi dalam paket-paket bantuan pemerintah untuk perlindungan sosial.
Dilansir dari Antara, realisasinya bantuan perlindungan sosial pemerintah pusat hingga per 30 November 2020 yakni Rp 207,8 triliun atau 88,9 persen dari pagu Rp 233,69 triliun.