Nikita Mirzani Merasa Menang Atas Penangkapan Ustadz Maaher Oleh Bareskrim Kasus Hina Habib Luthfi
Nikita Mirzani yang sempat berseteru dengan Maaher At-Thuwailibi, merasa menang atas penangkapan sosok kontroversial kasus dugaan hina Habib Luthfi.
SURYA.co.id | SURABAYA - Nikita Mirzani yang sempat berseteru dengan Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi, merasa menang atas penangkapannya di kasus dugaan hina Habib Luthfi.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) di rumahnya di Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat ini, dia menghadapi kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh Bareskrim Polri.
Tak berhenti di situ, Maaher juga diduga menghina almarhum KH Abdurrahman Wahid ( Gus Dur) dan dilaporkan oleh Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jatim pada pada 16 November 2020 lalu.
Kabar terakhir, kasus itu pun menyebabkan Maaher ditahan selama 20 hari ke depan oleh Bareskrim Polri.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, telah menerima laporan atas dugaan penghinaan kepada Gus Dur.
Akan tetapi, karena ada laporan serupa di Mabes Polri, laporan tersebut dialihkan untuk ditangani menjadi satu.

"Karena ada laporan serupa dan dijadikan satu ke Mabes," terangnya, Jumat (4/12/2020).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jawa Timur, Waluyo Wasis Nugroho mengatakan pihaknya melaporkan akun Maaher ke Ditreskrimsus Polda Jatim Surabaya pada 16 November 2020 lalu.
Tak hanya itu, Waluyo juga melaporkan Maaher ke Bareskrim Polri di Jakarta, 27 November 2020. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0677/XI/2020/BARESKRIM.
Waluyo mengatakan pelaporan ini bermula saat pihaknya membaca cuitan akun Twitter @ustadzmaaher_ yang diduga menghina sejumlah tokoh bangsa.
Cuitan tersebut dengan kata-kata yang tidak pantas.
Cuitan yang dimaksud Waluyo yakni saat Maheer menyebut Gus Dur adalah 'Kiai B***', serta mengatakan Habib Luthfi bertambah cantik karena mengenakan kerudung atau kain serban.
Namun, saat ditelusuri di akun @ustadzmaaher_ cuitan itu diduga telah dihapus.
"Awalnya ke Polda Jatim lalu saya laporkan langsung ke Mabes.
Ada (alat) bukti flashdisk, record ujaran Maaher dan screencapture cuitan dia," ujar Waluyo.

Dipenjara 20 hari
Sementara itu, Maaher At-Thuwailibi resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Maaher At-Thuwailibi dibui 20 hari di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.
Penahanan Maaher At-Thuwailibi ini dipastikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Maaher awalnya ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Maaher dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.
Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.

Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan.
Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.
Maaher pun dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut.
Dengan dasar laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020, Maaher ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis subuh.
Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Reaksi Nikita Mirzani

Di bagian lain, Nikita Mirzani menyebutkan, penangkapan Maaher adalah kemenangan baginya.
Pasalnya, sebelum dilaporkan pendukung Habib Luthfi, Maaher pernah mengancam akan mengepung rumahnya.
Menurut Nikita, Maaher sudah melanggar hukum ketika menghina dan mengancam keselamatan dirinya.
"Dia (Maaher) kan SARA dan coba mengancam gue sambil bawa pasukan 800 orang plus 400 orang. Dia udah salah menyerang janda," kata Nikita Mirzani, Kamis (3/12/2020).
Nikita Mirzani tidak pernah meladeni ancaman Maheer selain berencana melaporkannya ke polisi.
"Kalau berani satu-satu, datang aja ke rumah gue," kata Nikita Mirzani.
Niat Maaher membawa ratusan orang untuk mengepung rumah Nikita Mirzani juga tidak pernah terwujud.
"Dia tidak tahu di Indonesia ini ada Undang-undang Dasar. Dia pikir karena tokoh agama, bisa bebas," ujar Nikita Mirzani.
Janda tiga anak itu menduga Maaher sengaja mencari masalah dan 'panggung' supaya terkenal.
Nikita Mirzani justru tidak menaruh hormat sekalipun berdandan seperti ustaz.
Di mata Nikita Mirzani, ucapan Maaher tidak mencerminkan pakaian yang dikenakannya.
"Jubah yang dipakai tidak mencerminkan mulutnya. Orang bersyukur pas dia ditangkap dan masuk penjara. Satu per satu orang yang pecah-belah bangsa ditangkepin aja," kata Nikita Mirzani.
Reaksi anggota DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai penangkapan Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian, bukan bentuk kriminalisasi ulama.
Menurut Sahroni, jika seorang ulama melakukan tindakan kriminal yang jelas-jelas melawan hukum, maka sudah sewajarnya ulama tersebut menerima konsekuensi hukumnya.
“Kalau ulama yang berbuat kriminal, maka namanya bukan kriminalisasi ulama, tapi emang ulama yang kriminal."
"Kalau ada ulama yang diem aja, tidak ada kasus apa-apa, tidak ada masalah, terus tiba-tiba dia dihukum polisi, baru itu namanya kriminalisasi,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Sahroni melihat, perilaku yang dilakukan Maaher memang ujaran kebencian dan sudah seharusnya diproses hukum.
“Yang dilakukan Ustaz Maaher itu jelas ujaran kebencian, dan kita lihat juga beliau melakukan ini berkali-kali, salah satunya terhadap Habib Luthfi beberapa waktu lalu," ucap politikus Partai NasDem itu.
"Jadi ini jelas kasusnya, jelas pelanggaran hukummya, tindakan kriminalnya, jadi ini harus diproses hukum,” sambung Sahroni.
Oleh sebab itu, Sahroni mendukung langkah polisi menindak tegas siapa saja yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat.
"Masyarakat juga harus paham, jangan sampai mereka terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama, namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana," papar Sahroni.
Video polisi ciduk Maaher
Sebelumnya, beredar sebuah video menunjukkan detik-detik Maaher At-Thuwailibi diciduk polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).
Dari sebuah foto yang beredar, terdapat lima orang berdiri di halaman rumah Ustaz Maaher.
Dari kelima orang itu, salah satu petugas bertemu dengan seorang wanita yang diduga penghuni rumah.
Salah satu petugas yang mengenakan baju putih itu tampak memperlihatkan sebuah map yang di dalamnya terdapat surat kepada seorang wanita berhijab di halaman rumah.
Tanpa membuang waktu, wanita berhijab itu kemudian melihat-lihat isi surat yang diperlihatkannya oleh polisi kepadanya.
Dalam foto yang lain, tampak petugas kepolisian yang sudah masuk ke dalam rumah berhasil menemui dan menggring Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke kantor polisi.
Di hadapan polisi, ustadz Maaher tampak mengenakan masker, namun hanya sebatas dagu.
Ia mengenakan pakaian warna hitam dan berpeci putih.
FPI Beri Pendampingan
Front Pembela Islam (FPI) ikut merespons penangkapan Maaher dengan cara akan memberikan bantuan hukum.
Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Djumantara mengatakan Maaher dibawa penyidik Bareskrim.
"Disaksikan oleh istrinya. Langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," tutur Djudju, Kamis (3/12).
Cuplikan video detik-detik ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata diciduk polisi jam 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020). Terungkap juga rekam jejak ustadz Maaher selama ini. (Tangkapan layar)
Surat penangkapan terhadap ustadz Maaher bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Saat diringkus, Maaher mengenakan pakaian gamis hitam dan peci putih.
Di sisinya terlihat wanita berpakaian cadar warna olive yang diduga merupakan istri Maaher.
Penyidik sempat berdialog dengan Maaher, sebelum membawa Maaher ke kantor polisi.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan.
"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan.
Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya.
Kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher," terang Djudju.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tahan Maaher At-Thuwailibi untuk 20 Hari ke Depan"