Senin, 27 April 2026

Berita Surabaya

Mulai Hari Minggu Tol Waru-Juanda Berlakukan Tarif Baru, Ini Rinciannya

Ruas Tol Waru-Juanda mulai hari Minggu (6/12/2020) akan memberlakukan tarif baru.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/nuraini faiq
Mulai hari Minggu (6/12/2020) Tol Waru-Juanda memberlakukan tarif baru 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ruas Tol Waru-Juanda mulai hari Minggu (6/12/2020) akan memberlakukan tarif baru.

"Penyesuaian tarif ruas tol ini sudah sesuai regulasi. Rata-rata tarifnya hanya naik Rp 500," jelas Humas PT Citra Margatama Surabaya Zulkhair, selaku pengelola Tol Waru-Juanda, Jumat (4/12/2020).

Berikut tarif Tol Waru-Juanda yang baru.

Untuk kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi dari sebelumnya Rp 8.000 naik menjadi Rp 8.500.

Golongan II Rp Rp 12.500, Golongan lII Rp 12.500, Golongan IV Rp 17.000, dan Golongan V Rp 17.000.

Ruas tol Waru-Juanda adalah penghubung utama langsung ke Bandara Juanda Surabaya, kawasan industri Rungkut, Berbek, dan Tambak Sumur.

Setiap hari ada puluhan ribu kendaraan yang melintas di ruas tol sepanjang sekitar 12 KM ini.

"Alhamdulillah kondisi pandemi mudah-mudahan makin terkendali. Beberpaa hari ini kepadatan tol mulai berangsur pulih. Saban hari sudah sekitar 39.000 per hari," tambah Zulkhair.

Pemberlakuan tarif tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1492/KPTS/M/2020, Tanggal 14 Oktober 2020.

Bahwa mulai 6 Desember 2020 pukul 00:00 akan diberlakukan penyesuaian tarif tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda.

Ruas tol ini dikelola PT Citra Margatama Surabaya.

Sesuai regulasi evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Penyesuaian tarif baru berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi kota setempat.

Penyesuaian tarif tol periode berikutnya berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan.

Dalam memenuhi standar kelayakan jalan Tol Simpang Susun Waru – Bandara Juanda sebelum penyesuaian tarif tol, tol ini telah memenuhi syarat Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved