Berita Lamongan
Dijerat Pasal Berlapis, 'Peraba' Gadis-Gadis Muda di Distro Lamongan Terancam Belasan Tahun
berita acara pemeriksan (BAP) atas MSN dinyatakan P21 atau sempurna oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Keusilannya melecehkan gadis-gadis muda yang yang mengunjungi distro miliknya, berpotensi menjerumuskan MSN (26) dalam penjara sampai belasan tahun lebih. Penyidik menyebut pasal berlapis yang bakal menjerat pria asal Kecamatan Sukodadi tersebut, Selasa (1/12/2020).
Yaitu Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Kemudian Pasal 289 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Karena perbuatannya dilakuka berulang kali, maka dijuncto-kan juga Pasal 65 KUHP karena dilakukan berulang kali," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
Dan Selasa (1/12/2020), berita acara pemeriksan (BAP) atas MSN dinyatakan P21 atau sempurna oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. "Setelah tuntas (P21), berarti beralih semua barang bukti, status tahanan dan lain-lain ke kejaksaan," kata Kasi Pidum Kejari Lamongan, Irwan Syafari.
Lantaran masih pandemi Covid -19, kata Irwan, pelimpahan berkas dilakukan secara virtual melalui video conference. Setelah ini, pihaknya akan mempelajari berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Kita pelajari untuk bisa mengetahui apakah motif sebenarnya dari tersangka. Selanjutnya dalam waktu dekat segera kami limpahkan ke PN," ungkapnya.
Dari informasi penyidik kejari, tersangka berbelit dalam memberikan keterangan. Namun Irwan menegaskan, semua keterangan tersangka akan diuji kebenaran materiilnya di pengadilan.
"Info dari jaksa yang memeriksa, tersangka tidak mengakui perbuatannya alias berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Nanti pengadilan yang menguji kebenaran materiilnya," kata Irwan.
Seperti diketahui, beberapa waktu MSN diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap 16 korbannya, yang rata-rata adalah perempuan muda yang berkunjung ke distronya.
Perbuatan yang melecehkan para korbannya antara lain meraba-raba tubuh para pengunjung yang mencoba pakaian.
"Ulah pelaku telah sekian lama didiamkan para korbannya. Namun dua di antara korban akhirnya 'bernyanyi' di medsos dengan menjadikannya status WhatsApp dan dicuitkan di Twitter. Di antara korban, ada yang masih di bawah umur," tambah Harun. ****